DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

PN Stabat Gelar Sidang Keterangan Saksi Verbalisan

BeritaNasional.ID, Langkat – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menggelar sidang perkara nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, dengan agenda keterangan saksi verbalisan, terkait perkara Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting, Rabu (18/8/2021).

Dalam persidangan itu, Penasehat Hukum (PH) dari Seri Ukur Ginting alias Okor Cs, yang diketua Dr Minola Sebayang Cs, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langkat, seperti yang diketahui pada persidangan sebelumnya, pelapor dalam perkara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan memberikan keterangan palsu.

Terkait hal itu, kuasa hukum Okor Ginting menkonfirmasi Ke-3 orang saksi verbalisan dipersidangan secara virtual, yang digelar PN Stabat.

Meskin terjadi pesetegangan di persidangan antara PH Okor Ginting dengan salah satu saksi verbaliisan di persidangan, namun sidang tetap berjalan lancar dengan aman.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat, kemarin, yang diketua hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, mengatakan, atas dasar permohonan terdakwa yang diwakili PH-nya dalam persidangan pada 10 Agustus 2021, agar saksi Susilawati ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.

#Pasal 242 KUHP

“Setelah majelis hakim mempelajari secara baik seksama permohonan PH para terdakwa, dihubungkan dengan berita acara para saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, menurut Pasal 242 KUHAP,” kata Ketua PN Stabat itu.

Selanjutnya, As’ad memerintahkan penyidik, melalui JPU Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan saksi Susilawati. “Diperintahkan untuk melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu, ucap As’ad dipersidangan pada 13 Agustus 2021, kemarin.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button