LampungSumatera

“Acil” Pria yang Sering Berpakain Perempuan Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

BeritaNasional.Id, Tanggamus – Lampung – Berkas tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah bernama Eko Wahyudi alias Acil (19) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang, Selasa (9/11/21).

Pelimpahan tersebut bersamaan dengan barang bukti kejahatan serta alat kejahatan berupa pisau saat ia melakukan aksinya di rumah korban Asniar (50) warga Pekon Tekad Blok I Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan, tersangka dilimpahkan unit Reskrim Polsek Pulau Panggung ke Cabjari Talang Padang dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 sesuai Surat dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B- /L.8.19.8/Eoh.2/11/2021 tanggal 09 November 2021 tentang P21 tersangka Eko Wahyudi alis Acil.

“Berdasarkan surat tersebut, hari ini Selasa, 9 Nopember 2021, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti dan alat kejahatannya,” kata Iptu Musakir.

Menurut Iptu Musakir, pelimpahan tersangka Eko Wahyudi beralamat di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus itu sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Dengan telah dilimpahkannya tersangka tersebut, maka selanjutnya akan segera menjalani proses peradilan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Eko Wahyudi sebelumnya ditangkap atas laporan dugaan Curat yang dialami korban Asniar di rumahnya dengan modus bobol pintu sehingga ia mengalami kerugian sejumlah barang dan celengan dengan total Rp3 juta  tanggal kejadian 14 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib.

“Atas laporan itu dan hasil penyelidkan, tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 16.30 Wib,” jelasnya.

Ditambakan Kapolsek, dalam proses penyidikan juga diketahui, tersangka Eko Wahyudi dikenal sangat meresahkan, telah berulang kali melakukan pencurian dimana setiap aksinya selalu memakai pakaian perempuan guna mengelabui korbannya.

“Tersangka merupakan resedivis karena aat aat masih berusia dibawah umur juga pernah melakukan kejahatan serupa yakni pada tahun 2018 di wilayah Pulau Panggung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Eko Wahyudi dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Hardi Suprapto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button