SUMUTTanjung balai

“Acungan Jempol” Hukum Tak Berlaku Bagi Mafia Kayu Alaban di Kota Tanjungbalai dan Asahan

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Acungan jempol memang pantas diberikan kepada Mafia kayu Alaban yang ada di Kota Tanjungbalai dan Asahan, dimana pemberitaan dari beberapa media begitu gencarnya agar mafia kayu Alaban tersebut dihukum sesuai Undang-undang (UU) Kehutanan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).

Namun bak kata pepatah Anjing menggonggong Kafilah berlalu, dimana mafia kayu Alaban yang ada di Kota Tanjungbalai dan Asahan diduga tidak memiliki Dokumen resmi dari Dinas Kehutanan bukan memberhentikan kegiatannya tapi malah terus memasok kayu Alaban Ilegal tersebut dari luar Daerah yakni Riau.

Perbuatan yang dilakukan mafia kayu Alaban Kota Tanjungbalai dan Asahan tersebut bertahun-tahun sudah lamanya namun Unit Pengelola Tekhnis (UPT) Kehutanan Asahan dibawah pimpinan Bapak Wahyudi sama sekali tidak pernah melakukan penahanan dan penangkapan.

Dari hal diatas kuat dugaan bahwa Mafia kayu Alaban yang ada di Kota Tanjungbalai dan Asahan dibekingi Oknum-oknum berseragam dan juga diduga UPT Kehutanan Asahan telah menerima “UPETI” dari Mafia kayu Alaban tersebut sehingga tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan tidak terlaksana.

Disamping itu kita berharap agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk dapat bergerak cepat memberantas kejahatan Mafia kayu Alaban yang sudah cukup lama tidak tersentuh hukum.

Selain dari pada itu Kepada Menteri Kehutanan dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumut agar dapat mengambil tindakan tegas kepada UPT Kehutanan Asahan yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, dimana bertahun-tahun sudah lamanya Mafia kayu Alaban melakukan kegiatan ilegalnya tanpa ada tindakan dari UPT Kehutanan Asahan(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button