DKI JakartaJabotabek

Advokat Desak Pengusutan Tuntas Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Beritanasional.ID, JAKARTA – Insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus berpotensi kuat sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan. Advokat Aris Widodo menilai aksi keji ini bukan sekadar penganiayaan biasa.

Aris menjelaskan, indikasi percobaan pembunuhan tampak dari pemilihan sasaran vital dan penggunaan air keras, yang menunjukkan niat jahat pelaku untuk menghilangkan nyawa atau menyebabkan cacat permanen.

“Melihat luka serius yang diderita Andrie Yunus, ini jelas bukan sekadar melukai. Penggunaan zat korosif seperti air keras ke bagian vital tubuh secara inheren menunjukkan ‘dolus’ atau niat jahat untuk menghilangkan nyawa, atau setidaknya menyebabkan cacat permanen membahayakan jiwa,” ungkap Aris kepada wartawan beritanasional.id melalui sambungan telepon seluler, Rabu (25/3/2026) Pagi.

Lebih tragis, penyerangan ini dilakukan oleh beberapa oknum, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota TNI. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik apakah aksi tersebut murni tindakan pribadi atau pesanan pihak lain.

Niat jahat pelaku tercermin dari pemilihan sasaran yang rentan dan cara serangan yang berbahaya, ini menjadi bukti bahwa pelaku berniat melampaui sekadar melukai. Aris menambahkan, tindakan tersebut termasuk permulaan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan, sesuai Pasal 17 (percobaan) dan Pasal 458 (pembunuhan) KUHP Baru, sehingga unsur percobaan tetap terpenuhi meski korban selamat.

“Meski Andrie Yunus selamat, tindakan ini tetap memenuhi kriteria percobaan pidana karena pelaku sudah melancarkan eksekusi kejahatan dan niatnya jelas. Aparat hukum dapat menjerat pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan,” tambahnya.

Secara eksplisit, jika pelaku telah beraksi tetapi aksinya tidak selesai karena faktor di luar kehendaknya, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai percobaan pembunuhan, meski korban selamat.

“Penyelidikan menyeluruh sangat penting untuk membuktikan niat pelaku. Tanpa pembuktian niat jahat, dakwaan percobaan pembunuhan bisa dipangkas menjadi penganiayaan biasa, sehingga efek jera tidak tercapai,” ujar Aris.

Selain itu, Aris mengatakan penyiraman air keras kepada korban dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini mengandung unsur kesengajaan, dampak serius terhadap korban, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Tindakan ini jelas menunjukkan kesengajaan pelaku, dan dampaknya bisa serius hingga mengancam nyawa. Oleh karena itu, aparat hukum harus menindak tegas agar hak asasi manusia terlindungi sekaligus menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Advokat Aris Widodo berharap penyelidikan dapat mengungkap motif dan aktor intelektual dibalik serangan, serta didukung bukti lengkap, mulai dari laporan polisi hingga bukti medis dan forensik.

“Kasus ini harus ditindak tegas agar perlindungan hukum bagi aktivis terjamin, sekaligus memastikan bahwa tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil tidak diabaikan,” tutup Aris.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button