
BeritaNasional.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 Juta kepada Ahli waris Ridwan Djama, seorang pegawai keagamaan (Imam di masjid Baiturahim Kota Gorontalo di wilayah Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Wali Kota Gorontalo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo.
Dalam pesannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menyampaikan ucapan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ujar Widhi.
Lebih lanjut Widhi mengatakan bahwa apa yang dialami oleh almarhumah ini adalah pelajaran berharga dimana resiko kematian dapat dialami oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para pekerja khususnya Pegawai Keagamaan dan keluarga menjadi bebas dari rasa cemas saat bekerja, karena mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan melalui Pemerintah Kota Gorontalo
“Dengan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dari masyarakat pekerja di Kota Gorontalo dan tentunya dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi walikota Gorontalo,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
(Noka)