Hukum & KriminalSulbarTNI Dan Polri

AKBP Anjar Pimpin Press Release Pemusnahan Knalpot Brong

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR-Sat Lantas Polres Polman menggelar press release pemusnahan Knalpot Bogar , berlangsung dihalaman satuan Lantas Polres Polman .Rabu 10 Januari

Kapolres Polman AKBP Anjar  Purwoko didampingi Wakapolres Kompol Ujang Saputra dan Kasat Lantas AKP Kadriyansah dan kasi humas Iptu Muhapris, memimpin jalannya press release .

Dalam releasenya Anjar menyampaikan pemusnahan knalpot Brong merupakan hasil penangkapan balapan liar di beberapa wilayah kab Polman .

Lanjut Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menjelaskan bahwa salah satu Pelanggaran Kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas diwilayah hukum polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.

Dijelaskan pula pelanggaran ini sudah diatur pada pasal 285 ayat 1 UU Mo.22 tahun 2009 yang berbunyi Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Adapun data penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang

sedangkan untuk jumlah penindakan tilang Knalpot brong pada triwulan IV adalah pada bulan Oktober 2023 sebanyak 21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang dengan usia pelanggar Knalpot brong sebagai berikut usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (Pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.

Mekanisme penindakan Knalpot brong pada sat Lantas Polres Polman yaituberupa ranmor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku namun Knalpot brong pada ranmor tersebut harus dilepas dan disita dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan kestandar pabrikan

Kasat lantas Iptu Kadriyansyah menjelaskan penindakan pelanggaran Lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif dan Represif
Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan Preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan diserah rawan Kamseltibcar lantas dikab.polman, tindakan refresif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar Lalulintas yang ditemukan Serta pelanggar Lalulintas yang mengemudikan Ranmor menggunakan Knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial. Ucapnya

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button