BanyuwangiDaerah

Akhirnya Cluring Waterpark Patuhi Surat Edaran Satgas Covid-19

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Setelah beberapa hari abaikan Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, akhirnya Cluring Waterpark patuhi aturan tersebut, Senin (28/6/2021). Patuhnya pihak pengelola wahana wisata air ini dengan cara memasang banner yang bertuliskan isi dari Surat Edaran didepan pintu masuk lokasi.

Karena saat ini di wilayah Kabupaten Banyuwangi penyebaran Covid-19 menunjukkan angka kenaikan yang sigfinikan dan memunculkan klaster baru, sehingga Tim Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang di tandatangani langsung oleh Bupati Banyuwangi pada tanggal 24 Juni 2021.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Nomer: 048/SE/STPC/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi. Salah satu point (point 4) yang tertulis di dalam surat edaran tersebut mengatur jam operasional tempat wisata. Bunyinya, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen pukul 03.00 – 08.00 WIB, dan pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.

Camat Cluring Yoppy Bayu Irawan S.sos, Msi, selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cluring saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya ke pemilik tempat usaha (toko modern, cafe, dan tempat wisata) terkait surat edaran yang dikeluarkan Tim Satgas Covid-19 kabupaten.

“Supaya pandemi ini cepat berakhir, saya berharap semua lapisan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha yang ada di Kecamatan Cluring mematuhi Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi. Saya tekankan agar pihak pengelola tempat usaha untuk memasang banner tulisan jam operasional tempat usahanya,” tegas Yoppy. (Hari)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button