DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Akibat Ditolak Hubungan Intim Dengan Istri, Pria di Situbondo Garap Adik Kandung dan Anak Tiri

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Akibat ditolak hubungan intim dengan istrinya sendiri, Sahrito (47) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, nekat melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur AS, 14, dan NA, 15 yang masih adik kandung dan anak tirinya sendiri, Senin (5/9/2022).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Situbondo, akhirnya Sahrito, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya, Sahrito kini mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara status Sahrito ditingkatkan menjadi tersangka. “Dari dua alat bukti yang kami miliki dan pemeriksaan saksi-saksi, maka kami menaikkan status terduga dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo seusai melakukan Sidak di SPBU Panarukan.

Dedhi mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres Situbondo. “Ada dua LP yang masuk ke kami dan sudah kami gelarperkarakan. Hasilnya laporan tersebut telah cukup bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Situbondo ini menjelaskan bahwa, tersangka Sahrito dikenakan Pasal 72 E junto Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pengakuan tersangka, terkait penyebab dirinya melakukan aksi tak senonoh tersebut, karena sering ditolak oleh istrinya saat diajak berhubungan intim,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Kasat Reskrim, jika dia pulang ke rumah dan tidak membawa uang Rp100 ribu, maka ketika minta berhubungan intim ditolak oleh istrinya. “Atas dasar itulah tersangka mencari pelampiasan ke adik kandung dan anak tirinya sendiri,” pungkas AKP Dedhi Ardi Putra.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button