Hukum & Kriminal

Akibat Terdakwa Tidak Ditahan Sidang Pidana Memakan Waktu Hampir 5 Bulan

 

BeritaNasional.ID, Palembang – Sidang perkara surat palsu dengan terdakwa Tjik Maimunah kembali ditunda. Rabu, 5 Mei 2021.

Minggu kemaren ditunda karena saksi dari Terdakwa tidak datang demikian juga minggu ini saksi tidak datang dikarenakan sedang pulang kampung.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RAN. Hal ini sangat merugikan terdakwa, korban juga aparat penegak hukum.

Untuk itu Advokat Dr. Razman Arif Nasution meminta agar Hakim segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa Tjik Maimunah yang mana selama ini selalu mengaku sakit, namun tetap aktif dalam melakukan aktivitas jual beli tanah atau pun menghadapi perkara lainnya.

“Nampak jelas jika TM dan Kuasa Hukumnya sengaja mempermainkan persidangan ini agar tidak kunjung selesai,” ujar Advokat Razman.

Razaman juga jelaskan, kondisi ini sebenarnya tak sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermaknaproses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Hasil putusan Sidang ini sudah ditunggu oleh beberapa korban lainnya untuk segera menindakla juti laporan di polisi yang sudah menunggu lama,”jelasnya.(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button