Akta Cerai Pegawai Kementrian ATR/BPN Ngawi Terbit, Izin Atasan Dipertanyakan

BeritaNasional.ID Ngawi, Jatim – Perkembangan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan AKK, seorang ASN di Kementrian ATR/ BPN Ngawi
AAK yang dilaporkan ke Polres Magetan terkait dugaan perzinahan menggugat cerai terhadap istrinya, ST, yang kini proses perceraian tersebut telah diputus oleh pengadilan, dan akta cerai pun sudah diterbitkan.
Menurut pengakuan ST, dalam setiap persidangan, majelis hakim selalu menanyakan surat izin dari atasan AKK. Sebagai ASN, AAK seharusnya mematuhi peraturan terkait izin atasan sebelum mengajukan gugatan cerai
“Kuasa hukum AAK berulang kali menyampaikan bahwa surat izin tersebut “menyusul” karena belum dikeluarkan,” kata ST, Selasa (06/5/2025)
ST mengaku, hingga akhir persidangan tidak mengetahui apakah surat izin tersebut akhirnya diterbitkan.
“Sampai saat ini saya juga belum tahu surat izin dari atasan ini sudah ada atau belum. Bahkan dalam salinan putusan pengadilan agama Ngawi yang diberikan ke saya itu juga tidak ada penjelasan terkait izin atasan ini,” terangnya
Dikonfirmasi media ini, pada 24 Maret 2025 lalu, kepada Kepala Bagian Tata Usaha BPN Ngawi, Arie Catur Utami. Dalam keterangannya, Arie menyatakan bahwa hingga saat itu belum ada surat izin perceraian yang diajukan oleh AAK.
Selain itu, hari ini (selasa 6/5/2025) media ini juga mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengadilan agama dan Kantor ATR BPN Ngawi terkait permasalahan ini. Namun sampai dengan berita ini diterbitkan, Pihak pengadilan agama Ngawi masih belum bisa ditemui dengan alasan masih menjalankan persidangan. Sedangkan untuk Kepala Kantor ATR BPN Ngawi juga belum bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor, namun awak media meminta untuk penjadwalan pertemuan untuk konfirmasi.
Dengan berakhirnya proses hukum perceraian ini tanpa kejelasan terkait izin atasan, muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan prosedur ASN dan potensi pelanggaran aturan yang berlaku.
Pihak media dan publik kini menanti klarifikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait apakah AAK telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sebagai informasi, pernikahan dan perceraian bagi ASN, TNI, maupun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. (is)