Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Wajo : Dukungan Penuh untuk Kegiatan Hulu Migas
BeritaNasional.ID, BALI — Berbagai pemangku kepentingan menyepakati usulan persetujuan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Wajo dalam sebuah rapat penting yang bertujuan untuk mendukung kegiatan SKK Migas dan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES), di Ruang Meeting Darshana 1 Hotel Four Points, Legian, Bali, Sabtu (29/6).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pj. Bupati Wajo, Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian RI, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, dan beberapa pejabat lainnya dari Kabupaten Wajo serta tim dari Universitas Puangrimaggalatung.
Universitas Puangrimaggalatung (UNIPRIMA) telah menyusun dokumen kajian strategis alih fungsi lahan LP2B dan SID(Survey Investigasi Desain) lahan pengganti. Dalam kajian ini, lahan pengganti akan dicetak sawah, dibangun jalan usaha tani, irigasi perpompaan, dan sarana produksi.
Dalam rapat ini, EEES menyampaikan rencananya untuk melakukan pemboran Sumur Eksplorasi EWL-1 dan SBO-2 di Kabupaten Wajo pada Agustus 2024. Kegiatan ini membutuhkan lahan seluas ± 3,2 hektar yang berada pada lahan LP2B. Persiapan alih fungsi lahan ini telah dilakukan sejak 30 Agustus 2023, termasuk penyampaian rencana kerja kepada Pemerintah Kabupaten Wajo dan penyusunan kajian strategis. Sebagai kompensasi, lahan pengganti seluas 4,5 hektar telah disiapkan di Desa Makmur dan Desa Salobulo.
SKK Migas menekankan pentingnya pemboran sumur eksplorasi ini untuk mengantisipasi tingkat penurunan produksi gas. Mereka menargetkan pemboran Sumur EWL-1 dan SBO-2 pada Agustus dan September 2024, dengan persiapan lokasi pemboran yang memerlukan waktu 2-3 bulan. Oleh karena itu, dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk mempercepat proses persetujuan alih fungsi lahan sangat diharapkan.
Senada dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Wajo menyoroti manfaat kegiatan hulu migas, seperti pasokan gas untuk PLN, penyediaan jaringan gas rumah tangga, penciptaan lapangan kerja, alokasi dana bagi hasil migas, dan program CSR. Mereka juga menekankan bahwa kebutuhan gas di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (SulTanBaTaRa) dapat dipenuhi dengan sumber gas alam yang ada di Kabupaten Wajo.
Sementara itu, Kementerian Pertanian menekankan bahwa kebijakan perlindungan dan alih fungsi lahan LP2B diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2011. Setiap pengajuan alih fungsi lahan harus memenuhi persyaratan teknis dan penyediaan lahan pengganti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa luas lahan pengganti sudah sesuai dan semua persyaratan lainnya sudah dipenuhi.
Peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan hulu migas untuk penyediaan gas di Kabupaten Wajo. Mereka sepakat untuk mempercepat penyelesaian dokumen kajian strategis alih fungsi LP2B dan SID lahan pengganti sesuai dengan saran dari Kementerian Pertanian. Dokumen yang telah disempurnakan akan disampaikan oleh SKK Migas kepada Kementerian Pertanian paling lambat minggu pertama Juli 2024 untuk proses lebih lanjut.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan energi nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Wajo.
(Rls/permataillahi)