Daerah

Andika Surachman Dan Istri Pemilik Frist Travel Divonis Dua Puluh Tahun Penjara

BeritaNasional.ID Jakarta – Sidang kasus penipuan yang banyak menjadi korban berkedok biro jasa umroh First Travel,Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan isterinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar.Sidang di pimpin Majelis Hakim Soebandi, SH di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar.

Sobandi mengatakan “Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut,” jelasnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa satu Andika Surahman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara 18 tahun,” tegas hakim. Hakim juga menghukum Anniesa dan Andika membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.

Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andika dan Anniesa Hasibuan sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 5 miliar. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button