Daerah

BNN Musnahkan Barbuk Narkotika Hasil Oprasi Bulan Maret Hingga April

BeritaNasional.ID Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi selama Maret hingga April 2018. Dalam operasi tersebut, BNN menyita sabu seberat 31,6 kilogram, 5.576 butir ekstasi, dan 67,94 kilogram katinon.

“Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti dari empat kasus pidana narkoba yang diungkap BNN. Tiga dari empat kasus yang diungkap merupakan kasus narkotika dengan modus operandi berupa paket kiriman,” kata Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).

Heru memaparkan kasus pertama yang diungkap BNN adalah katinon 68 kilogram. Kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT Pos Pasar Baru terhadap masuknya empat kilogram paket dari Ethiopia yang dipecah menjadi dua kilogram.

“Keduanya beralamat tujuan Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Riau. Petugas mengamankan tersangka MAT yang mengambil katinon di Kantor Pos Jakarta Utara, JA, dan PBD di Dumai,” tutur Heru.

Heru melanjutkan kasus kedua menggunakan modus operandi mengirim paket ke luar negeri. Tiga orang tersangka berinisial JL alias CC, AY, dan LU ditangkap dengan barang bukti berupa 202,22 gram Sabu dan 2.968 ekstasi.

“Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman dengan alamat pengirim Panida Khan 68/7 Damburssestraat 2060 Antwerpen Becaium yang ditujukan kepada Abu Bakar beralamat di Apartemen City Park Cengkareng,” ujar Heru.

Kemudian kasus ketiga, BNN menangkap pria berinisial N dengan barang bukti sabu seberat 31.498,4 gram di Isi Rayeuk, Medan. Aksi N diketahui dilakukan atas perintah dan kendali F.

“Saat pengembangan kasus, F melawan. Sementara dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang menyebabkan F meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata Heru.

Kasus terakhir, BNN menangkap MJP, YH, RY, dan SU. Keempat tersangka terbukti akan mengirim paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.933 butir.

“Keempatnya bekerja sama untuk mengambil paket itu. Pengakuan tersangka keempatnya dikendalikan oleh narapidana Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Heru.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button