AdvedtorialPemkab SidrapSidrap

Aparat Pemerintahan Desa di Sidrap Sudah Dilindungi BPJSTK

BeritaNasional. ID, Sidrap – BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidrap melakukan rapat kerjasama operasional dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap di ruang rapat Bupati Sidrap di kompleks SKPD, Senin 7 Oktober 2019.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di kabupaten Sidrap.

Mewakili Bupati, Kepala Bagian Hukum Setda Sidrap, Andi Faisal membuka kegiatan rapat kerjasama tersebut.

Faisal mengatakan kegiatan itu merupakan wujud bukti nyata hadirnya Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah dalam mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Untuk Kabupaten Sidrap, bahkan sejak 2017 seluruh aparat Pemerintahan Desa telah dilindungi program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap A. Faisal.

Faisal juga berharap, seluruh yang hadir memberikan dukungan, masukan, dan rencana kerjasama lainnya bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk mendorong percepatan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sidrap,” harap A. Faisal.

Disela-sela acara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan santunan jaminan kematian untuk dua ahli waris.

Diantaranya, Nova Yuliani yang merupakan honorer non PNS Dinas Pertanian dan Hasdar karyawan PT Panca Merak Samudera masing-masing sebesar Rp24 juta serta diserahkan oleh pihak Pemkab Sidrap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidenreng Rappang, Arfandi Nur memaparkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan KCP Sidrap terkait, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Capaian kepesertaan, Iuran dan klaim.

“Latar belakang BPJS ketenagakerjaan yaitu setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia,” urainya.

Puluhan pegawai perangkat lingkup Pemerintah Daerah Sidrap hadir pada rapat tersebut yakni, Kabag, Asisten, Camat, dan Kepala Desa.(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button