Nasional

AS, Wakil Ketua DPR-RI Kena “ CEKAL” KPK

 

BeritaNasional.ID, Jakarta – Dengan harapan untuk berbuat baik, menolong teman yang lagi diterpa masalah (Wali Kota Tanjungbalai Sumatra Utara, H Syahrial), melalui Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pihak KPK yang menangani perkara. Akhirnya, Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H., lahir di Jakarta, 31 Juli 1970 ini dikenakan Daftar Cegah Tangkal (Cekal) untuk bepergian keluar negri, Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/4 /2021). pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS), selama 6 bulan, mulai 27 April 2021 hingga Oktober 2021, dalam rangka untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. Terkait Kasus dugaan Korupsi Wali Kota Tanjungbalai Sumatra Utara, H Syahrial (HS).

Kabag Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman mengakui, pencegahan AS, dari Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 27 April 2021, oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, atas permohonan KPK, pada hari Jumat (23/4/2021).

Pada Oktober 2020, Wali Kota Tanjungbalai Sumatra Utara HS, yang tersandung perkara kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019, yang telah ditangani oleh KPK. Sempat bertemu dengan Oknum penyidik KPK, AKP SRP, di rumah dinas Wakil Ketua DPR – AS. Dalam pertemuan itu, kata sumber KPK, AS meminta SRP membantu HS, agar kasusnya tidak ditindak lanjuti oleh KPK.

Pada waktu yang berbeda, ditempat terpisah. SRP sempat memperkenalkan temannya seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), dengan MS, Setelah pertemuan di rumah AS. Dalam pertemuan itu, SRP bersama MH menjanjikan kepada MS, untuk tidak menindaklanjuti kasus MS, dengan imbalan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Berselang beberapa waktu kemudian, dari pertemuan antara SRP dan MH, akhirnya MS beberapa kali mentransfer uang dengan jumlah Rp 1,3 miliar, Via rekening Bank seseorang bernama Raka Dwi Novianto (RDN), teman dari SRP dan MH. “Pembukaan rekening bank itu, atas inisiatif MH. Dari uang Rp 1,3 miliar itu, diberikan kepada MH, oleh SRP sebesar Rp 325 juta,. Sedangkan sisanya Rp 200 juta, ditangan SRP,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Akhirnya KPK menetapkan 4 orang, diantaranya Oknum Penyidik KPK, AKP SRP, Wali Kota Tanjungbalai MS, serta RDN, sebagai pemilik rekening Bank, dan seorang pengacara berinisial MH, yang diduga menerima aliran uang suap itu, jadi tersangka. Menurut Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4/2021) menegaskan. Penetapan 4 orang jadi tersangka itu, karena KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, dari hasil pengeledahan KPK di kediaman Wali Kota Tanjungbalai MS, Selasa (20/4/2021).

“ Selain dari 4 tersangka itu, penyidik KPK tengah mendalami peran Azis Syamsuddin (AS), Apakah hanya mengenalkan SRP dengan MS, atau ada perbuatan lain, ini adalah tugas KPK untuk mengungkapnya, apa yang sesungguhnya terjadi dalam pertemuan mereka pada waktu itu,” ucap Ali Fikri, seraya menambahkan. Dari itu AS dicegah bepergian ke luar negeri, untuk memudahkan penyidikan KPK.

Pencegahan seseorang ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan KPK. “ Di mana, ketika KPK membutuhkan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi, tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar, sesuai kesaksiannya yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara korupsi, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Ali Fikri.

AS, menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Oleh Fraksi Partai Golkar, ia ditempatkan di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Ia terpilih kembali untuk periode 2014-2019, dan dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisi III DPR-RI, hingga terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI saat ini.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilansir oleh KPK. AS memiliki harta kekayaannya, pada 1 April 2019. Sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. AS memiliki 7 bidang tanah di Jakarta dan bandar lampung, semuanya (6) dan (1) bidang tanah, sebagai hibah. Total aset yang dimilikinya mencapai Rp89.492.201.000.

Dia juga memiliki empat unit mobil berbagai merek, diantaranya. Mobil Toyota land cruiser jeep tahun 2008, senilai Rp700.000.000. Mobil toyota kijang innova tahun 2016, senilai Rp 248.000.000. Selanjutnya, Mobil toyota alphard tahun 2018, senilai Rp780.000.000 dan Mobil toyota land cruiser jeep, tahun 2016. Senilai Rp1.590.000.000.

Sepeda motor Harley davidson, tahun 2003, dengan nilai Rp170.000.000. Motor honda beat, tahun 2018. Senilai Rp 14.000. 000. AS juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274. 750.000, kas dan setara kas Rp 3.361.189.585. Harta lainnya senilai Rp 96.630.140.585, dan AS juga diketahui memiliki hutang sebesar Rp 66.477.511. Dengan demikian total harta kekayaannya sebesar Rp 96.563.663.074 atau sekitar Rp 96,5 miliar.

Nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap, terkait permintaan penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. AS disebut sebagai fasilitator, atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, MS dengan penyidik KPK asal Polri, AKP SRP. Kini persoalannya masih dalam proses penyidikan KPK. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button