Pemkab SidrapRagamSidrap

Atal S. Depari, Soal Konfrensi PWI Sidrap-Enrekang, PWI Pusat Belum Mengukuhkan dan Pengesahan SK

Berita Nasional.ID, Sidrap – Konfrensi PWI Kabupaten Sidrap-Enrekang yang sudah digelar, Ahad, 24 Desember 2019 lalu,  mengisahkan sejarah baru di tubuh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), pasalnya salah satu kandidat Konfrensi PWI Kab Sidrap-Enrekang, yaitu Edy Basri belum terdaftar keanggotaannya di PWI Pusat dan apalagi belum memiliki Kartu AB,  ironisnya lagi jika ingin menjadi Pengurus sekurang-kurangnya ia harus mengantongi kartu AB selama setahun,  itu diatur dalam PDPRT PWI pasal 25 ayat 1.

Meski harus menabrak PDPRT PWI, Ketua PWI Provinsi Sulsel H.Agus Salim Hamu yang didampingi Sekretaris PWI Sulsel Anwar Sanusi Melantik dan mengukuhkan  Pengurus PWI Sidrap-Enrekang priode 2019 – 2022, Jum’at 13 Desember 2019 di Ball Room Algoni Hotel  Grand Zidny Pangkajene Sidrap.

Pengukuhan dan pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Sidrap-Enrekang,  berdasarkan Surat Keputusan PWI Provinsi Sulsel Nomor : 254/PWI – Sulsel/XII/ 2019.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Sulsel, H Agus Salim Alwi Hamu menyampaikan kepada seluruh insan pers untuk selalu berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan disetiap daerah.

Lanjut Agus Salim,  juga menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan PWI untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya agar bisa bersaing dengan rekan-rekan seniornya.

Dikatakan Agus Salim, sekarang ini pertumbuhan media online sangat besar. Bayangkan di Sulsel itu ada 10 ribu media online, makanya Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tentang pendaftaran dan verifikasi terhadap media-media tersebut.

Selain itu, kata H Agus Salim Alwi Hamu berharap kepada Pemerintah setempat agar bisa memberikan pembinaan kepada PWI Sidrap-Enrekang serta jadikanlah sebagai mitra strategis.

Terpisah Ketua PWI Pusat Atal S Depari saat di konfirmasi melalui Whats App,  mengatakan bahwa terkait hasil Konfrensi PWI Sidrap-Enrekang, ia akui bahwa PWI Pusat belum pernah ada penguhkuhan dan apalagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Lanjut Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, sekali lagi kami belum mengukukahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekjend PWI Pusat Mirza Sulhadi mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat pengukuhan, apalagi SK.

“Bagaimana bisa dilantik jika belum ada SK (Surat Keputusan), jadi pengurus bisa dilantik jika sudah ada pengukuhan dan  pengesahan SK dari PWI Pusat,”  tegas Mirza Suhaldi. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button