DaerahLangkatPolitikSUMUT

Bacalon Legislatif Curi Start Kampanye di Tanjung Pura

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Ada beberapa Bakal calon (Bacalon) Legislatif diduga mencuri start kampenye untuk dirinya, salah satunya di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Terkait hal itu, perlu edukasi kemana masyarakat bisa mengadu, bagaimana caranya, adakah perlindungan terhadap pelapor?

Mahdi, salah satu warga Tanjung Pura mengatakan, diduga kuat oknum Bacalon Legislatif atau Bakal calon DPR Langkat dan DPRD Sumut itu kerap membuat kegiatan di Tanjung Pura. Mereka diduga berkampanye duluan dengan berbagai macam kegiatan. Kemudian tim suskses (TS) dari Balon/Bacalon legislatif (Bacaleg) pun mengarahkan warga yang dikumpulkan untuk mendukung (memenang) para Bacalon Legislatif tersebut.

“Ini aneh, kenapa dibiarkan, dimana peran Bawaslu Langkat menyikapi hal ini,” sebut Mahdi.

Yang anehnya lagi, sambung Mahdi, Bacalon itu malah nimbrung menyodorkan dana/bantuan dari pemerintah, yang seolah-olah karena dialah bantuan itu didapat atau disalurkan ke masyarakat. Bahkan Bacalon itu juga menjajikan bantuan lainnya yang akan diperjuangkan, agar bantuan/usulan itu terelisasi.

Informasi dirangkum awak media ini, curi start kampanye yang dilakukan Bacalon Legislatif ini kerap menjadi buah bibir dimata masyarakat di Tanjung Pura, dikarenakan oknum-Bacalon kerap mengumpulkan warga, dan warga yang dikumpul pun diarahkan untuk memilih dirinya, walaupun nomor urut Bakal calon itu belum diketahui.

Selain mengumpulkan warga, alat peraga berupa kelender, baliho hingga forter pun sudah beredar dimasyarakat, yang arah tujuannya memperkenalkan dirinya, seolah bahwa dirinya maju sebagai Bacaleg dari partai yang dikedarainya dan Daerah pemilihan (Dapil) miliknya.

Diketahui, wilayah Kecamatan Tanjung Pura merupakan kota/desa oboan para Bakal calon Legislatif untuk mengambil suara pemilih.

Diketahui, priode lalu KPU Langkat di pemilu Tahun 2019, Kecamatan Tanjungpura memiliki 200 TPS dengan jumlah 49.745 pemilih. Nah, dengan jumlah pemilih besar ini para Balon Legistif diduga mencuri start untuk kampenye.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Langkat, Husni Laili, Senin (22/05/2023) yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp, terkait boleh tidak para Bacaleg (Bakal calon) Legislatif melakukan start kampenye atau duluan berkampanye memperkenalkan dirinya atau namanya agar mohon didukung nantinya menjadi DPRD Langkat dan DPRD Sumut?

Kemudian para Bakal calon Legislatif itu, juga turun kebawah, membuat kumpulan, dengan berbagai macam kegiatan, dan akhirnya minta dukungan untuk dipilih menjadi DPRD Langkat dan DPRD Sumut nantinya.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Langkat, Husni Laili mengatakan, hari ini sama-sama dikethui belum masuk tahapan kampanye. Tentunya jika ada yang kampanye berarti diluar jadwal. Dan itu tidak dibenarkan.

Kembali lagi kita kroscek, apakah kegiatan yang diketahui tadi sudah benar-benar termasuk kampanye? Sudahkah masuk unsur-unsur kampanye? Salah satu nya, siapakah pelaksananya? Sementara tahapan DCT(Daftar Calon Tetap) belum ditetapkan. Yang sudah ada sekarag saat ini masih nomor urut Parpol.

Meskipun demikian, nanti kita akan lakukan himbauan kepada masing-masing Parpol di tingkat Kabupaten Langkat, dalam upaya pencegahan kampanye diluar jadwal.

Hal yang sama juga dikatakan Rika Sari, selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan. Menurutnya, kampanye itu dilakukan pada masa kampanye, sebaiknya partai politik tidak berkampanye diluar masa kampanye. Namun partai politik dapat melakukan sosialisasi.

Mengenai Bacaleg, mereka masih Bakal calon, bukan calon legislatif, artinya, saat ini kondisinya adalah masih mendaftar dan menunggu apakah lulus sebagai Caleg atau tidak. Untuk mensosialisasikan diri mereka tentu boleh, namun tidak dalam bentuk ajakan memilih. Dari sisi payung hukumnya sendiri, mengenai sosialisasi ini masih dalam penggodokan di pusat, sebutnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button