Bakesbangpol Polman Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Parpol Lewat Bimtek 2025

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) terus berupaya mewujudkan pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bakesbangpol Polman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik bertema “Melalui Pengelolaan Administrasi yang Baik dan Benar, Kita Wujudkan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Akuntabel.”
Kegiatan ini dilaksanakan Kamis, 9 Oktober 2025, di Aula Balitbangren Polewali Mandar, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa.
Hadir pula Kepala Bakesbangpol Polman, Hj. Asliah Rahim, jajaran Kesbangpol, serta pengurus partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Polewali Mandar.
Dalam laporannya, Hj. Asliah Rahim menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan partai politik yang transparan dan tertib administrasi.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan parpol dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan bantuan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Polman Nursaid Mustafa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
Ia menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan parpol harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pembagian penggunaan dana sebesar 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
“Partai politik memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Jika pengelolaan keuangan dan fungsi parpol dijalankan dengan baik, maka kemajuan daerah akan semakin cepat terwujud,” tutur Nursaid.
Bimtek ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Muhammad Nawir, yang membawakan materi mengenai penyaluran hibah kepada partai politik, serta Auditor Inspektorat Polman, Andi Wahyuliani A. Tammabela, yang menyampaikan materi terkait pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Polman dalam memastikan pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik berjalan tertib administrasi, taat aturan, dan tepat sasaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Polewali Mandar dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel, sejalan dengan program kerja Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Polman Tahun 2025. ( ksb/Un)