Bakesbangpol Situbondo Optimalisasi Peran FKDM, Deteksi Dini Konflik dan Bencana di Panarukan

BeritaNasional.id<, SITUBONDO<span;> – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 mengenai kewaspadaan dini daerah di pendopo Kecamatan Panarukan, Situbondo Jatim, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 pesertaini digelar sebagai langkah memperkuat peran FKDM dalam menangkal potensi gangguan keamanan, konflik sosial, hingga ancaman bencana di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam sesi pembukaan, Camat Panarukan, Ir. Ida Martiyana, menekankan pentingnya mengelola potensi konflik sejak dari lingkungan keluarga. <span;>Ia mengajak masyarakat mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat agar gesekan sosial tidak melebar.
“Konflik sering kali muncul dari masalah kecil di internal keluarga. Jika keluarga rukun, maka suasana masyarakat akan ikut harmonis. Menjelang akhir tahun dengan adanya perayaan beberapa agama, mari kita jaga toleransi dan rasa saling menghormati,” ujar Ida.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Situbondo, Suyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru terkait penguatan struktur FKDM hingga tingkat desa dan kelurahan.
“FKDM menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, dan keamanan wilayah. Tugas utamanya melakukan cegah dini dan deteksi dini potensi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan),” kata Suyono.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah konflik. Keterlibatan masyarakat melalui FKDM sangat diperlukan.
“Kasus-kasus konflik seperti pembakaran rumah ibadah di masa lalu harus menjadi pembelajaran. Pencegahan harus dilakukan sebelum kejadian, dan itu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Ketua FKDM Kabupaten Situbondo, Teddy Pramono, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa masih banyak kecamatan yang belum memahami secara utuh peran dan fungsi FKDM.
“Dari peninjauan ke beberapa kecamatan, ternyata sebagian besar belum mengetahui apa itu FKDM. Karena itu kami akan berkeliling ke 14 kecamatan untuk memberikan pemahaman,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa FKDM dibentuk oleh Kemendagri sejak 2006 dan mengalami beberapa revisi pada 2018 serta 2019 hingga menjadi dasar hukum yang dipakai saat ini.
Menurut Teddy, FKDM berperan sebagai wadah masyarakat untuk memelihara kewaspadaan dini melalui deteksi potensi konflik maupun bencana.
“FKDM bukan pelaksana penanganan. Kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah berdasarkan hasil pemantauan dan informasi di lapangan. Misalnya terkait kerawanan banjir, FKDM bergerak pada tahap pra-bencana,” jelasnya.
Dalam paparannya, Teddy juga menekankan bahwa keanggotaan FKDM terdiri dari berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pendidik, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Tugas kami antara lain memetakan kerawanan wilayah, memantau isu strategis, memberikan edukasi publik untuk menangkal hoaks dan provokasi, serta menyampaikan informasi secara cepat kepada pemerintah sebagai sistem peringatan dini,” ujarnya.
Dengan penguatan kelembagaan FKDM di tingkat kecamatan hingga desa, pemerintah daerah berharap potensi konflik dan bencana dapat dikenali lebih awal sehingga dampaknya dapat diminimalisir.



