BatamDaerah

Warga Terus Menjerit, Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Kian Menggila

BeritaNasional.ID, BATAM — Aktivitas tambang pasir yang diduga kuat dikelola oleh sosok yang dijuliki dengan sebuat Babe di kawasan Gang Bandeng RT 02 RW 04, Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, kini berubah menjadi bom waktu akan kerusakan lingkungan.

Warga setempat sudah lama memendam keresahan, namun mesin penyedot pasir dilokasi itu tetap meraung siang malam tanpa jeda, seolah-olah hukum dan pengawasan hanyalah slogan tak bertaring.

Mesin penyedot berkapasitas besar itu terus-menerus menggerus tanah, meninggalkan lubang-lubang curam dan mengubah struktur lahan menjadi rapuh. Vegetasi rusak, kontur tanah hancur, dan air tanah terancam tercemar. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi liar yang mengabaikan keselamatan warga.

Ironisnya, lokasi tambang ini hanya berjarak beberapa menit dari Mapolda Kepri. Namun meski berada begitu dekat dengan pusat penegakan hukum, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu tetap berjalan mulus tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan publik adanya oknum yang membekingi operasi tersebut.

Kepada media, salah satu warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengeluh akan keresahannya dan mengatakan tanah menjadi rusak dan rumah mereka pun ikut terancam.

“Sudah sangat meresahkan. Tanah jadi rusak, rumah kami ikut terancam,” ujarnya.

Kerusakan yang terjadi bukan lagi berskala kecil. Jika dibiarkan, kawasan itu terancam menjadi zona rawan longsor dan banjir, merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Warga mempertanyakan, sampai kapan aktivitas ilegal ini terus berlangsung?

Publik mendesak aparat dan instansi terkait agar tidak lagi menutup mata, melakukan penindakan tegas, dan menghentikan kegiatan tambang yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.

Maka, timbul pertanyaan besar bagi publik, mengapa aktivitas seperti ini bisa melenggang bebas? Siapa yang sebenarnya melindungi?

Hingga berita ini ditayangkan belum ada sedikitpun respon dan konfirmasi yang diperoleh dari pihak terkait.

(prmtillahi/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button