Daerah

Balai Harta Peninggalan Makassar Kolaborasi dengan Penyuluh Hukum Gelar Penyebarluasan Tupoksi BHP sebagai wali pengawas untuk anak dibawah umur

BeritaNasional.Id — Senin (22/05/2023) Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar bersama tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berkolaborasi melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum dan Sosialisasi Tugas pokok dan fungsi (tusi) di kantor kelurahan Bara-Baraya Timur.

Dilaksanakan di Aula Kelurahan, kegiatan dibuka langsung oleh Lurah Bara-Baraya Timur dan di ikuti oleh babinsa, pegawai kelurahan dan warga setempat. Materi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mengangkat tema “ Pendirian Perseroan Perorangan sebagai Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat “ yang di bawakan oleh Puguh Wiyono (Fungsional Penyuluh Hukum Madya) dan Wahyuddin Ardianto (Fungsional Penyuluh Hukum Muda) sedangkan untuk Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar tentang Perwalian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1 di bawakan oleh Andi Malika (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1), Hadariah (Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya) dan Nurul Afiah Idrus (Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama).

Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Andi Malika, SH dalam paparannya, disebutkan bahwa BHP sebagai wali pengawas dari wali anak dibawah umur, diharapkan kepada wali terkait harta peninggalan maupun dana hasil pencairan dapat digunakan untuk kepentingan kebutuhan dan kelangsungan hidup  anak, wali harus memberikan perlindungan, pendidikan dan kesejahteraan terhadap anak dibawah umur hingga mereka  dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

“Apabila ada anak dibawah umur di wilayah kelurahan Bara-baraya Timur yang membutuhkan wali pengawas dapat menghubungi kantor Balai Harta Peninggalan Makassar” ujar Andi Malika.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button