Makassar

Kemenkumham Sulawesi Selatan Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bara-baraya Timur Makassar

BeritaNasional.Id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham SulSel) melaksanakan giat temu sadar hukum di kelurahan Bara-baraya Timur Makassar, Senin (22/5) di kantor Kelurahan Bara-Baraya Timur Jl. Inspeksi Kanal Sinrijala No. 1 Makassar.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota kelompok kadarkum tentang hukum, memotivasi anggota kadarkum tentang perlunya memiliki kesadaran hukum dan wawasan di bidang hukum ini dibuka oleh lurah kelurahan Bara-Baraya Timur Hj. Ramlah, B.Sc yang mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah datang dan membina kadarkumdi kelurahan Bara-baraya Timur serta mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang telah hadir di kelurahan Bara-baraya Timur untuk melaksanakan pembinaan kepada kelompok kadarkum kami. Sejak dikukuhkan sebagai kelompok kadarkum, ini adalah kegiatan perdana bagi kelompok kadarkum Tobana kelurahan Bara-baraya Timur sehingga mohon arahan dan pembinaan agar kelompok kadarkum ini bisa eksis dan bermanfaat bagi anggota” Ujar Hj. Ramlah.

Temu sadar hukum ini dihadiri oleh anggota kelompok kadarkum Tobana kelurahan Bara-Baraya Timur, tokoh masyarakat, dan staf kelurahan Bara-baraya Timur mengangkat tema Pendirian Perseroan Perorangan sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat. Pendirian perseroan perorangan akan memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru, regulasi dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan lebih mudah dan simpel.

Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menugaskan 2 (dua) orang penyuluh hukum dari kantor wilayah dan 3 (tiga) orang dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar untuk hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Puguh Wiyono penyuluh hukum dari Kanwil Sulsel mengucapkan selamat kepada kelurahan Bara-baraya Timur yang mempunyai kelompok kadarkum dan sudah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 3209/180.05/Tahun 2022.

“Kenapa Temu Sadar Hukum ini dilaksanakan di sini di kelurahan Bara-baraya Timur? karena kelurahan Bara-baraya Timur adalah salah satu dari 8 kelurahan yang telah ditetapkan oleh Walikota Makassar sebagai kelurahan binaan sadar hukum” ujar Puguh.

Lebih lanjut Puguh membawakan materi tentang pentingnya mempunyai legalitas bagi pelaku usaha dan mudahnya mendirikan badan hukum perseroan perorangan .

Wahyu Ardianto penyuluh hukum dari Kanwil Sulsel dalam kesempatan temu sadar hukum ini mengajak anggota kadarkum dan peserta yang hadir untuk langsung praktek mendaftarkan perseroan perorangan melalui HP atau laptop.

Kegiatan temu sadar hukum merupakan pertemuan berkala antara para anggota kelompok kadarkum dengan melakukan kegiatan peningkatan kesadaran hukum hukum. Jadi temu sadar hukum ini merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan untuk membina kelompok kadarkum, kelurahan binaan dan kelurahan sadar hukum.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button