Sumatera

Bandar Tidak Ditemukan, Polisi Langkat Ringkus Pengedar dengan 4 Paket Sabu

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Susu-Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 4 paket besar, dengan brutto 17.24 gram, Selasa (2/2/2021) Februari 2021, sekira pukul 01.00 Wib.

Tersangka berinisial IN alias Bangda (33) warga Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumut. Tersangka ditangkap disebuah rumah di Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman kepada BeritaNasional.ID, mengatakan, tersangka ditangkap berkat ada informasi dari masyarakat ke Polsek Pangkalan Susu.

Dari laporan itu kemudian dilakukan lidik dan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu. Selanjutnya tersangka dilakukan pengeledahan badan, dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 kaleng minyak rambut merk pomade warna biru-silver, yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti lain juga diaman berupa 2 buah sendok sabu terbuat dari kertas. Selanjutnya 1 unit HP merk NOKIA warna hitam, dan uang tunai Rp. 500.000,-

“Tersangka IN alias Bangda mengakui barang bukti tersebut miliknya. Barang bukti sabu rencana akan diedarkan ke orang lain,” ungkap AIPTU Yasir Rahman, seraya mengatakan, barang bukti sabu diperoleh dari bandar bernama Usuf (nama panggilan).

“Sudah dilakukan pengembangan kasus dengan melacak keberadaan Usuf, namun petugas Reskrim Poksek Pangkalan Susu belum berhasil menemukannya. Kini tersangka beserta barang bukti sabu sudah diamankan di Polsek Pangkalan Susu guna diproses hukum lebih lanjut,” sebut Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button