DaerahJawa TimurPemerintahanSitubondo

Bappeda Ciptakan Inovasi Aplikasi Situbondo Bebas Stunting

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Perpres 72/21).

“Program penurunan stunting telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 target prevalensi stunting harus mencapai sebesar 14%, yang selanjutnya berdasarkan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : B 08318/D.05/PP.06.02/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Hal Pemutakhiran Target Prevalensi Stunting Nasional dan Provinsi Tahun 2025 dan 2045, target prevalensi  stunting nasional tahun 2025 yang semula sebesar 13,5% berubah menjadi sebesar 18,8%,” ujar Drs Sugiono, Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Rosy Rosaindratna, S.Sos.

Lebih lanjut, Rosy Rosaindratna menjelaskan, guna mendukung upaya percepatan penurunan stunting pada tanggal 5 Agustus 2021 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pecepatan Penurunan Stunting. Strategi penurunan stunting mempunyai tujuan sebagai berikut: (a) menurunkan prevalensi stunting; (b) meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; (c) menjamin pemenuhan asupan gizi; (d) memperbaiki pola asuh; (e) meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan (f) meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

“Upaya penurunan stunting memerlukan keterpaduan baik dari segi tata-kelola maupun penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif pada lokasi dan kelompok sasaran yaitu remaja, calon pengantin, Ibu hamil, Ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan. Untuk mencapai keterpaduan/konvergensi tersebut diperlukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian lintas sektor dan antar pemerintahan pada seluruh tingkatan, para pemangku kepentingan dan masyarakat,” jelas Rosy Rosaindratna.

Sebelum keterpaduan/konvergensi dapat berjalan optimal, sambung Rosy, diperlukan adanya ketersediaan data yang mempengaruhi langsung maupun tidak langsung terhadap kenaikan atau penurunan prevalensi stunting. “Maka dirasakan ketersediaan data ini adalah sesuatu hal yang prinsip harus ada tersedia, serta handal tingkat validitasnya, yang tidak hanya melibatkan satu sektor saja, yaitu kesehatan, namun sektor lain yang mempengaruhi baik itu pendidikan, sosial, gizi dan ketahanan pangan, lingkungan yang sehat, serta komitmen lintas sektor yang sangat berperan terhadap berhasil tidaknya konvergensi dalam penanganan stunting harus terlibat,” tuturnya.

Adapun ide atau gagasan untuk membangun sebuah Sistem Informasi tentang Stunting di Situbondo, lanjut Rosy, maka dimulai dari kondisi sebelum adanya Inovasi SiBesti (Situbondo Bebas Stunting) data-data tentang capaian angka stunting dan faktor yang mempengaruhi stunting yang bermacam-macam jenisnya, tersebar di berbagai Perangkat Daerah.

Sehubungan hal tersebut, kata Rosy, muncul gagasan untuk membuat sebuah Sistem Informasi Stunting yang dapat diakses siapa saja, transparan, jelas dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, baik itu data intervensi sensitif maupun data intervensi spesifik.

“Dalam Sistem Informasi Stunting ini tidak hanya data-data stunting saja yang ditampilkan, namun juga informasi rencana kerja TPPS; program kegiatan TPPS; rembuk stunting TPPS; media, informasi dan agenda kegiatan TPPS; berbagai informasi dasar hukum tentang stunting, baik pusat maupun daerah; berbagai informasi paparan-paparan para tenaga ahli maupun pejabat di Pemerintah Pusat maupun Propinsi; angka statistik stunting – peta sebaran stunting; serta tersedianya ruang untuk tanya jawab terkait permasalahan atau berbagai hal yang ingin didiskusikan oleh pengguna layanan SiBesti,” tegas Rosy.

Tak hanya itu yang disampaikan Rosy, namun dia juga menjelaskan bahwa inovasi SiBesti dilakukan secara terus menerus antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo melalui pembaruan menu-menu yang ada dalam sistem informasi sesuai kebutuhan.

Adapun Dasar Hukum Inovasi ini, lanjut Rosy, Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.

Sedangkan, tujuan inovasi SiBesti antara lain tersedianya pusat data intervensi sensitif maupun data intervensi spesifik dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Situbondo dari seluruh Perangkat Daerah Penanggung Jawab intervensi, yaitu  Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Manfaat-manfaat inovasi SiBesti antara lain Sistem Informasi SiBesti tersaji secara transparan, dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Sebagai rujukan kebutuhan data dalam perumusan kebijakan perencanaan, penelitian, dan bahan evaluasi seluruh kalangan. Sebagai media replikasi inovasi stunting di kabupaten/kota lain,” kata Rosy.

Sebelum adanya inovasi SiBesti, imbuh Rosy, kebutuhan untuk mendapatkan data stunting sangat sulit dan tidak tersaji secara transparan. Hal ini kerap disampaikan unsur masyarakat misal media massa atau organisasi masyarakat, ketika adanya forum rapat koordinasi stunting kabupaten. Selain itu, untuk internal Perangkat Daerah Kabupaten, terkesan sulit mendapatkan data dari perangkat daerah yang lain, atau terdapat eksklusivitas data pada perangkat daerah.

“Setelah adanya inovasi SiBesti, manfaat yang dirasakan banyak, yaitu mempermudah seluruh kalangan baik birokrasi, akademisi, mahasiswa, dan seluruh unsur masyarakat memperoleh informasi tentang stunting. Meningkatkan kualitas koordinasi dan konvergensi lintas sektor dalam penanganan stunting. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang stunting. Mempermudah perumusan kebijakan percepatan penurunan stunting. Meningkatkan kualitas pengawasan dan evaluasi TPPS. Mempercepat penurunan angka stunting Kabupaten Situbondo,” terang Rosy.

Rosy menjelaskan, berdasarkan data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, yang dirilis di bulan April 2024, didapatkan angka prevalensi stunting Kabupaten Situbondo sebesar 4,1%, turun 26,8% dari tahun 2022, terbaik Nomor 2 di Jawa Timur. Apabila berdasarkan kondisi bulan timbang Agustus 2023 prevalensi stunting di Kabupaten Situbondo sebesar 5,55%, turun 1,53% dari bulan timbang Agustus 2022. “Untuk mengetahui data-data stunting masyarakat bisa mengakses di situs https://sibesti.situbondokab.go.id,” pungkas Rosy. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button