Lumajang

Barang Bukti 77 Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lumajang

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM-Kejaksaan Negeri Lumajang Laksanakan Pemusnahan barang bukti perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2025, Rabu (10/12/2025).

Adapun barang bukti yang di musnahkan tindak pidana umum di antaranya kesehatan berupa pil dan sabu sebanyak 113,25 gram sabu-sabu dan 208 klip shabu. Serta, ada sebanyak 178.751 butir pil, kemudian barang bukti terdiri dari 4 senjata tajam dan 13 handphone, serta barang bukti pakaian serta alat alat lain.

Ristu Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap.

“Pada siang hari ini Kejaksaan Negeri Lumajang telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 77 perkara,” ujarnya.

Barang bukti yang di musnahkan

Lanjut Ristu, Barang bukti tersebut antara lain perkara narkotika, perkara pencurian perkara judi online,

“Ada tiga cara yaitu di bakar di blender dan di gerinda,” lanjutnya 

Masih menurut Ristu, Barang bukti yang di musnahkan hari ini adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah mempunyai hukum tetap dengan amar putusan barang bukti yang di musnahkan 

Kejari menegaskan, kegiatan kali ini dengan telah di hadiri oleh forkopimda di antara, Kapolres Lumajang, Sekretaris Daerah, Kepala Pengadilan Negeri, Dandim Lumajang, Kepala BNNK Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kepala Lapas Klas llB Lumajang, serta jajaran lainnya, merupakan bukti Kejaksaan Negeri Lumajang transparan, akuntabel dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah kabupaten Lumajang.

“Saya berharap kedepannya bisa lebih bersinergi lagi dalam penegakan hukum dan bisa lebih mengurangi kejahatan yang terjadi di kabupaten Lumajang,” tegasnya 

(rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button