SUMUTTanjung balai

Baru Bebas Asimiasi Kembali Isak Melakukan Curanmor Sepeda Motor

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 (Satu) orang pelaku Curanmor yang bernama M.Ishak alias Isak,Usia 27 Tahun beralamat pada Jalan Swi Kapias Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Sabtu 6/11/21 berkisar pada pukul 21.30 Wib yang juga Residivis 363 dan mantan napi bebas Asimilasi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH, SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Telefon Seluler, yang mana tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan laporan dari Korban yang bernama Dewi Rahayu, Perempuan, Usia 26 Tahun, dengan Alamat Dusun V Kecamatan Tanjung balai Kabuatan Asahan, terkait  kehilangan Sepeda Motor miliknya pada  Jumat 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamaran Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

AKP Pinakri juga menyatakan dari tersangka MI alias Isak turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kunci T (alat yang digunakan Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban telah diamankan dari tangan tersangka.

Peristiwa tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 Wib ada Jln Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar kotaTanjungbalai dan Sepeda Motor yang hilang diambil tersangka adalah Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK Atas Nama Hartono milik korban Dewi Rahayu.

Dimana pada saat itu pelaku belum di ketahui identitasnya (Lidik), yang mana pelaku mengambil Sepeda Motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang ditaksir sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanjungbalai untuk dapat ditindak lanjuti.

Dan berdasarkan laporan korban Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH, M.H melakukan cek Temat Kejadian Perkara (TKP) dan-melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tersebut adalah M.Ishak Alias Isak, untuk selanjutnya diketahui bahwa tersangka M.Ishak sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM.2,5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Alfamart.

Lalu dengan cepat Team Opsnal  berangkat ke TKP yang dimaksud dibawah pimpin  Iptu Eko Ady Ranto SH, M.H dan sekitar  Jam 21.30 Wib, M.Ishak Alias Isak berhasil diamankan, dan ketika dilakukan Introgasi kepada MI alias Isak beliau mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Dan tersangka telah mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.300.000,- dan yang menjualkan sepeda motor tersebut dalah seorang Laki laki berinisial M.I dengan upah menjualkan sepeda motor tersebut sebesar Rp.200.000.

Setelah itu dilakukan pencarian terhadap M.I ke rumahnya di Sipaku Area Kabupateb Asahan namun M.I belum dapat ditemukan, dan dari tangan Isak diamankan uang tunai sebanyak Rp.400.000, sisa uang hasil penjulan sepeda motor tersebut dan juga kunci leter T

Untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan, dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, ucap Kasat ReskrimTanjungbalai tersebut mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button