GorontaloHeadline

Bawaslu Provinsi Gorontalo Akan Evaluasi Penyerapan Anggaran, Nikson : Kami Akan Bentuk Tim Kerja

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Nikson Entengo mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo serta mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan dengan mengukur efektifitas dan efisien penggunaan anggaran dalam pencapaian output program kegiatan.

Hal itu disampaikan Nikson Entengo usai mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penyerapan Anggaran Akhir Tahun 2022 secara virtual, Rabu (23/11/2022).

“Kami akan membentuk tim kerja dalam pelaksanaan pertanggungjawaban akhir tahun sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI. Serta memperhatikan akuntabilitas serta sistem pengendalian dengan melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten/Kota,”ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Latihan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah yang turut mengikuti Rakor secara virtual tersebut mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi diminta menyampaikan langkah-langkah dalam penyerapan realisasi anggaran kepada Bawaslu RI serta cermat dalam menyusun anggaran pada Pemilu tahun 2024.

“Sehingga tidak ada kegiatan yang terlewatan dan tidak teranggarkan serta disesuaikan dengan pedoman yang berlaku,”kata Amin Abdullah kepada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo seperti dikutip dari gorontalo.bawaslu.go.id.

Amin mengatakan bahwa sangat penting untuk meningkatkan sinergitas seluruh Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat staf Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga seluruh penyerapan dapat ditingkatkan dan dilaksanakan dengan baik di akhir tahun 2022.

“Mudah-mudahan penyerapan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2022 akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,”harapnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button