
BeritaNasional.ID, Gorontalo – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Jasin Usman Dilo, yang berlangsung di KPU Provinsi Gorontalo, Jum’at (23/12/2022).
Dikatakan Lismawy bahwa pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI terkait dengan keterpenuhan jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran.
“Saat ini kami melakukan pengawasan dari aspek administrasinya terkait dengan jumlah minimal dukungan dan sebaran yang dimasukan oleh Bacalon DPD,”kata Lismawy kepada BeritaNasional.ID.
Ditanya terkait apakah ada pelanggaran administrasi dalam proses penyerahan syarat dukungan, Srikandi Bawaslu Provinsi Gorontalo ini menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu Provinsi Gorontalo belum menemukan adanya pelanggaran. Namun Dia mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan DPD RI mulai dari proses administrasi hingga verifikasi faktual nanti.
“Hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran dalam proses administrasi. Kami juga nanti akan melakuan pengawasan pada verifikasi faktual terkait dukungan pemilih terhadap calon yang bersangkutan,”tandasnya. (Noka)



