AdvedtorialPolitik

Bawaslu Provinsi Gorontalo Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo meluncurkan pemetaan kerawanan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston, Senin (12/8/2024).

Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad dan ikut didampingi oleh sejumlah perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Pemantau Pemilu dan para pegiat pemilu.

Dalam sambutannya Fadjri mengatakan bahwa dalam rangka melakukan upaya pencegahan pada Pilkada tahun 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pilkada berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu RI.

“Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 12 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Adapun hasil identifikasi isu dan tahapan rawan tersebut adalah :

1. Adanya materi kampanye ujaran kebencian di tempat umum
2. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu
3. Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses.
4. Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal
5. Adanya gugatan hasil pemilu/pilkada
6. Rekomendasi/Putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU
7. Adanya sengketa proses pemilu/pilkada
8. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara
9. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI
10. Adanya materi kampanye ujaran kebencian di medsos.
11. Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
12. Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada

“Dari hasil pemetaan kerawaan yang telah dilakukan, Bawaslu Provinsi Gorontalo memandang perlu melakukan mitigasi untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah antisipasi atau pencegahan yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024,” Fadjri menandaskan.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button