DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Situbondo

Bawaslu Situbondo Launching Posko Kawal Hak Pilih

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Sebagai komitmen Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, maka secara resmi Bawaslu Kabupaten Situbondo melaunching Posko Kawal Hak Pilih, Kamis (27/06/2024).

Posko Kawal Hak Pilih tersebut tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Situbondo dan 1 Posko di Kantor Bawaslu Situbondo. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Dini Meilia Meiranda, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kabupaten Situbondo mengatakan, dengan di launchingnya Pos Hak Pilih yang tersebesar di kantor-kantor Panwascam se Kabupaten Situbondo diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilukada Tahun 2024.

“Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar atau tercatat sebagai pemilih pada pemilihan Tahun 2024, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Posko Kawal Hak Pilih di kantor-kantor Panwascam setempat dan atau bisa melalui WhatsApp resmi petugas Panwascam,” jelas Dini Meilia Meiranda.

Lebih lanjut, Dini Meilia Meiranda mengatakan, Bawaslu Situbondo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, apabila ditemukan dugaan pelanggan dapat disampaikan kepada petugas pengawas pemilu kecamatan.

Selain itu, Dini Meilia Meiranda juga mengajak insan pers turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dapat berjalan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil, serta sukses.

Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kata Dini, Bawaslu Situbondo bersama seluruh jajarannya akan melakukan patroli kawal hak pilih. Karena terdapat, 20 potensi kerawanan yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis.

“Untuk Aspek ketaatan prosedur terdapat 9 potensi kerawanan seperti halnya Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker,” jelas Dini.

Selanjutnya, sambung Dini, pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit. Selain itu juga ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat. Sedangkan, dalam aspek kependudukan terdapat 8 potensi kerawanan dalam proses coklit.

“Kita juga akan mengawasi proses coklit, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di ponpes, lapas, rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal, tapi belum diurus surat kematiannya,” tutur Dini Meilia Meiranda.

Kemudian, sambung Dini, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih, tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.

Sedangkan, untuk aspek geografis, kata Dini, terdapat 3 potensi kerawanan. Yaitu, kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih.

“Oleh karena itu, dengan di launchingnya Posko Kawal Hak Pilih yang tersebesar di 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo, Bawaslu Situbondo berharap adanya partisipasi dari masyarakat mengadukan dan atau melaporkan adanya masyarakat yang mempunyai hak pilih, tapi tidak terdaftar,” pungkas Dini Meilia Meiranda. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button