Kota Baubau

Begini Tanggapan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tentang Keluhan Warga Liabuku

BeritaNasioanal.ID, Kota Baubau – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan tanggapi Keluhan warga Kelurahan Liabuku tentang dugaan kelangkaan minyak tanah di Kecamatan Bungi Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ardiman selaku anggota Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusian mengatakan.Kami sangat sesalkan kajadian ini,apa lagi ada keluhan warga bahwa minyak tanah tersebut di duga di encer di luar bukan pada warga kelurahan Liabuku, dan yang lebih di sesalkan lagi sampai ada dugaan di jual pada pihak penada demi mendapatkan keuntungan lebih.

Kami berharap pada pengelola pangkalan minyak tanah Kelurahan Liabuku untuk bisa menjelaskan pada masyarakat bukanya malah menghindar ketika ada warga yang bertanya, di karenakan ini adalah minyak tanah subsidi untuk warga Kelurahan Liabuku.

Saya kira jelas rujukanya,Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Dalam waktu dekat kami akan laporkan dugaan kelangkaan minyak tanah ini di Polres Baubau agar di usut.(kata Ardiman)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button