Hukum & Kriminal

Bekuk 3 kasus Narkotika, Kombes Pol Helmi Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat NTB

BeritaNasional.ID, NTB, Mataram – Dengan adanya aduan dari masyarakat NTB, Ditresnarkoba Polda NTB kembali membekuk 3 kasus dan penangkapan tersangka di 3 TKP yang berbeda dengan keseluruhan tersangka sebangak 5 orang.

“Alhamdulillah terungkap Kasus yang berkaitan dengan barang haram ini berkat adanya aduan masyarakat NTB yang menyampaikan informasi di wilayah kita tercinta ini kepada kami, sehingga kami menindaklanjuti sampai dengan diamankan barang tersebut untuk tidak beredar di tengah masyarakat bersama tersangka untuk dilakukan proses dan pengembangan lanjutan, ” ungkap Kombes Pol Helmi.

Untuk kasus pertama Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada (19/08) diwilayah Abian Tubuh Cakranegara kota mataram, dengan inisial KA, Laki-laki 33 tahun, M, laki-laki 40 tahun, dan NW, laki-laki 24 tahun yang semuanya berasal dari lingkungan Abian tubuh, Cakranegara, kota Mataram.

” Dengan Barang Bukti yang diamankan dari tangan KA seberat brutto 0, 84 gram yang terdapat didalam 1 buah plastik klip bening yang diduga sabu, 1 buah Hp android, uang tunai 1 juta 520 ribu rupiah serta 1 buah Hp nokia kecil. Sedang dari tangan tersangka N dan NW ditemukan 3 plastik bening kecil yang didalamnya bahan critical yang diduga sabu dengan berat masing-masing 14, 64 gram dan 7, 87 gram, serta 0, 86 gram brutto, juga 2 plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat 6 poket yang diduga sabu seberat masing-masing 0, 37 gram dan 0, 37 gram, serta satu buah dompet kain warna biru, didapat pula 1 plastik kecil transparan yang didalamnya terisi 5 poket kristal putih diduga sabu dengan berat 4, 34 gram brutto, beserta beberapa perlengkapan yang menunjang bisnisnya seperti 1 bandel klip kosong, gunting, hp, timbangan dan korek api gas.” Tutur Helmi.

Sementara itu untuk kasus kedua dengan TKP di wilayah salah satu Perumahan yang terletak di Lombok Barat di amankan tersangka GN , laki 45 tahun,   buruh harian, alamat Labuapi, Lombok Barat, pada (20/08).

” Dari Tangan GN tim mengamankan satuan buah plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 52, 07 gram, serta barang-barang lain yang diduga penunjang dalam proses transaksi narkoba jenis sabu.” Ungkap Helmi.

Sementara itu kasus yang ke 3, tim opsnal telah menggagalkan sekaligus mengamankan tersangka bernama PD, laki-laki 30 tahun, karyawan swasta, di kediamannya di Salah satu Perumahan di wilayah Turide, kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada Senin (23/08).

Penangkapan terhadap PD, setelah tim Ditnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang di kirim lewat sebuah jasa ekspedisi yang diduga berisi narkoba. Setelah tim berkoordinasi dengan beberapa pihak, maka dilakukan penangkapan terhadap PD saat baru selesai menerima paket dari ekspedisi tersebut. Dengan tanpa perlawanan tersangka diamankan dan membongkar paket tersebut di hadapan masyarakat yang kebetulan mengikuti sekaligus sebagai saksi proses penangkapan tersebut.

“Paket tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 2 plastik besar transparan yang berisi kristal diduga sabu total brutto 51, 66 gram di masukkan di dalam lampu, satu kotak kacamata yang didalamnya terdapat pipet kaca, korek api, kompor sabu, tutup botol yg terangkai pipet plastik dan sekop sabu masing-masing 1 buah. Selain itu terdapat 3 pipet plastik dan 5 poket kosong bekas. Dari hasil pengembangan kami terhadap tersangka PD, bahwa mereka ini adalah termasuk dalam jaringan pengedar narkoba, dan barang ini berasal dari jaringan Malaysia.” Ungkap Helmi.

Untuk ke 5 tersangka ini di jerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara.

Pada kesempatan itu juga Direktur Reserse Narkoba polda NTB ini menyampaikan pesan atas nama Kapolda NTB Irjenpol Muhammad Iqbal SIK. ” Terimakasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat NTB yang telah berkontribusi terhadap penanganan narkoba melalui informasi yang disampaikan kepada jajaran kepolisian.” Tutup Helmi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button