DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Wakil Ketua DPRD Langkat Rekomendasikan Pabrik Perebusan Pinang di Hinai, Ditutup Sementara

BeritaNasional.ID, Langkat – Wakil Ketua DPRD Langkat Dr.Donny Setha, S.T, S.H, M.H, merekomendasikan pabrik perebusan pinang, yang berada di Dusun V Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, ditutup sementara.

Hal demikian dikatakan Donny Setha, setelah dirinya melaksanakan Sidak (kedatangan mendadak) dilokasi pabrik perebusan pinang, milik perusahaan berinisial PT DRF, yang disebut-sebut milik Warga Negara Asing (WNA), Selasa (24/8/2021).

Informasi dirangkum awak media, Sidak yang dilakukan Wakil Ketua DPRD ini, terkait berbagai pengaduan warga disekitar pabrik yang berdampak lingkungan, seperti adanya polusi udara, limbah cair, dampak bau, serta kebisingan. Sidak yang dilakukan Wakil DPRD Langkat ini, tidak berhasil bertemu dengan pemilik pabrik.

“Jika pabrik PT. DRF (singkatan nama perusahaan-Red) ini belum memiliki izin yang lengkap terkait lingkungan dan Izin sumur bor Air Bawah Tanah (ABT), sebaiknya pabrik ini ditutup sementara dulu,” ungkap Donny Setha.

Intinya, sebut Donny Setha, kita tidak menghalangi pabrik beroperasi di Kecamatan Hinai ini, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Apalagi pabrik tersebut dapat menyerap tenaga kerja dari daerah tersebut. Namun, jika dengan aktifitas produksi pabrik menimbulkan polemik bagi warga sekitar, maka harus segera dicarikan solusi bersama oleh pabrik dan warga, beserta instansi terkait, ujarnya.

Mengenai izin lingkungan yang masih dalam pengurusan, artinya, izin kelengkapan pabrik terkait lingkungan hidup dari sebuah perusahaan belum terpenuhi. Namun saat ini pabrik ini, masih malah terus beroperasi, ketusnya.

Kita punya aturan-aturan hukum yang harus dijalankan di Kabupaten Langkat ini. Jangan memaksakan produksi, jika aturan-aturan tersebut belum dipenuhi, tegasnya.

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, terkait izin sumur bor ABT, berdasarkan keterangan petugas lapangan pabrik, dan pengecekan langsung, ternyata pabrik ini belum memiliki izin sumur bor ABT, jelasnya.

Selanjutnya untuk aktifitas pabrik apabila dibuka kembali dengan kelengkapan perizinan, sebaiknya hargai kegiatan ibadah warga sekitar. Setidaknya, hentikan sementara aktifitas pabrik, agar aktifitas warga yang ingin menjalankan ibadahnya tidak terganggu akibat suara-suara bising dari pabrik, pungkasnya.

Dari hasil sidak hari ini, maka kita beserta instansi terkait yang hadir, merekomendasikan, agar pabrik ditutup sementara, sebelum izin kelengkapan pabrik dari instansi terkait dilengkapi, serta keluhan warga terkait limbah, polusi udara, dan lain-lain, dapat diatasi oleh pabrik itu sendiri, pungkasnya.

Hadir dalam Sidak tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Drs. Iskandar Zulkarnain Tarigan, M.Si, Kabid Penataan PPLH, Yaser Wagdhi, S.Sos, Camat Hinai, Muhammad Nawawi, S.S.T.P, perwakilan Satpol PP Langkat, Kades Tanjung Mulia Subagio, serta perwakilan warga sekitar. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button