DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Bentrok 2 Ormas, Polres Langkat Tangkap 6 Pelaku Terlibat Pembunuhan

BeritaNasional.ID, Langkat – Terkait bentrok dua Organisasi masyarakat (Ormas) yang berbeda, menyebab seorang diantaranya meninggal dunia karena senjata tajam, pada Sabtu (30/10/2021) kemarin, sekira pukul 01.30 Wib. Berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, yang dipimpin Kanit Pidum, IPTU Bram Chandra, S.H, akhirnya, ke-6 orang pelaku terlibat pembunuhan berhasil diamankan.

Demikian dikatakan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPTU Bram Chandra, S.H, didampingi Kasubab Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno, ketika melakukan konferensi pers, di halaman Mako Polres Langkat, di Stabat, Kamis (4/11/2021) kemarin.

Menurut IPTU Bram Chandra, pelaku yang terlibat pembunuhan sudah 6 orang yang ditangkap, dan 2 orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dua orang itu sudah diketahui indentitasnya dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Adapun 6 orang warga Langkat yang diamankan yakni berinisial, M.JG (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang. Kemudian M.YP, (22) Security di PTPN II, warga Lingkungan II Emplasmen, Kecamatan Sawit Seberang.

Selanjutnya RSP (25) Security di PTPN II. Kemudian S (30) warga Desa Bukit Sari, Kecamatan Sawit Seberang, dan inisial A alias M (22) warga Susun I, Desa Bulu Duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, serta FPS (25) warga Lngkungan I Pajak Sentral, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Sementara 2 orang lagi yang terlibat masih DPO, diantaranya berinisial KSM dan IBL.

Sementara korban yang meninggal dunia akibat bentrok 2 Ormas yang berbeda kemarin, yakni atas nama M.Rasyad Lubis, warga Kelurahan Sawit Seberang, Langkat, Sumut, sebut Kanit Pidum Polres Langkat IPTU Bram Chandra.

Kronologis kejadiannya yakni, berawal dari Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib, dimana tersangka dan kawan-kawannya sedang berjaga malam di Pajak Sentral Sawit Seberang. Kemudian datang teman korban dari organisasi lain, meminta kepada tersangka dan kawan-kawannya agar tidak lagi berjaga malam di Pajak Sentral tersebut, dikarenakan keamanan di Pajak Sentral Sawit Seberang akan diamankan oleh pihak korban dari organisasi lain.

Mendengar permintaan dari pihak organisasi lain tersebut, tersangka berinisial J yang juga sebagai ketua ranting organisasi yang sudah terlebih dahulu menguasai keamanan Pajak Sentral Sawit Seberang tersebut tetap mempertahankannya, dengan cara mengumpul anggotanya sebanyak 40 orang.

Kemudian pada Jum’at (29/10/2021) sekira pukul 22.30 Wib, tersangka J menemui rekannya berinisial BB untuk meminta penambahan anggota dengan tujuan mempertahankan keamanan Pajak Sentral Sawit Seberang tersebut.

Selanjutnya tersangka berinisial J dan ke 40 anggotanya berkumpul di Pajak Sentral Sawit Seberang, dengan membawa senjata tajam, broti kayu, stik billiar dan kapak, dengan tujuan untuk mempertahankan keamanan di Pajak Senteral tersebut.

Pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.30, rombongan korban berinisial S datang ke Pajak Senteral Sawit seberang dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka J mengatakan kepada ke 40 orang anggotanya yang sedang berkumpul tersebut, bahwa ada anggota mereka yang dipukul oleh anggota organisasi lain. Melihat rombongan korban datang, tersangka J langsung mengeluarkan perintah dengan kata”Serang”.

Kemudian ke 40 anggota tersangka J langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan korban dari organisasi lain, dengan membawa senjata tajam, broti kayu dan kapak.

Sementara itu, korban Rasyad Lubis pada saat itu sedang didalam mobil salah seorang saksi, dan langsung turun dari mobil dengan tujuan untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan oleh rombongan tersangka.

Namun, tersangka J dan seluruh anggotanya tetap saja melakukan pengejaran dan pembacokan serta pemukulan terhadap Rasyad Lubis.

Akibat dari pembacokan dan pemukulan tersebut, Rasyad Lubis tewas ditempat dengan luka bacok dibagian atas kepala, luka bacok ditangan kanan dan tangan kiri. Kemudian luka tikam dibagian punggung, kepala bagian kanan remuk, serta dibagian badan dipenuhi luka lebam dan koyak.

Atas peristiwa bentrok yang menghilangkan nyawa tersebut, Unit Pidum Polres Langkat langsung turun ketempat kejadian perkara. Hasil dari penyelidikan, 6 orang tersangka yang terlibat pembunuhan sudah kita amankan, dan 2 orang lagi ber status DPO, beber Kanit Pidum IPTU Bram Chandra.

Untuk ke 6 tersangka, katanya, dikenakan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPidana subs pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button