Daerah

Beritakan Kebohongan, Media Abal-abal Terancam Di Pidanakan

Beritanasional.id, Surabaya – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian diberitakan memeras dan menerima suap Rp 2 miliar. Mendengar desus pemberitaan itu, Memo memastikan pemberitaan itu tidak benar. Terlebih kepolisian saat ini sudah mendapatkan gelontoran uang operasional penanganan kasus oleh pemerintah pusat.

Sehingga menurutnya pemberitaan tersebut tidaklah masuk akal. Apalagi kasus yang ditangani Satresnarkiba 99 persen sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya belum tahu persis siapa dan dimana kantor berita yang memberitakan saya memeras atau menerima uang suap Rp 2 miliar. Jika perusahaan berita itu tak ikut didalam naungan Dewan pers, maka ranahnya adalah kasus kriminal murni dan masuk unsur pencemaran nama baik,” tandasnya, Jumat (22/5/2020).

Edarkan Sabu, Suprapto Dihukum 7 Tahun Penjara
Operasi di Pamekasan, Disita Ratusan Botol Minuman Keras
Ini Kronologis Penembakan Residivis Narkoba di Apartemen

Memo memaparkan bahwa yang dimaksud adalah kasus pengungkapan 12 ribu ekstasi dan 7 juta pil koplo. Oleh sebab itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa kasus dengan nama Kristin yang diamankan ini sudah masuk pada proses pengadilan.

Namun jika bukan kasus tersebut, maka ada dugaan kuat para oknum ini mendapat dukungan dari para jaringan. Sebab, tak sedikit kepolisian juga diinterferensi oleh sejumlah orang. Terlebih oknum ini menunjukkan bahwa pelaku penangkapan S itu juga tidak benar.

“Kita akan lihat siapa yang memberitakan ini dan bagaimana perusahaanya. Jika terbukti maka akan kita bawa ke ranah hukum juga. Sebab ada jurnalis yang bisa dipidanakan dan ada juga jurnalis yang ditindak sesuai UU Pers, dalam hal ini sengketa di Dewan Pers,” papar Memo.

Lebih lanjut Memo menjelaskan, kondisi Satnarkoba ini mendapat banyak tekanan. Termasuk tekanan usai melakukan tindakan tegas terukur para gembong narkoba. Juga tangan kanan gembong narkoba. Sebab, tercatat ada 212 kg sabu, 7 juta pil koplo, dan 17 ribu pil ekstasi yang sudah diamankan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button