DaerahJawa TimurSitubondo

Bertepatan Upacara Harjakasi ke-207, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Serahkan Santunan JKM

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Bertepatan dengan upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Situbondo ke-207, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 7 ahli waris, 15 Agustus 2025.

Penyerahan JKM kepada 7 ahli waris tersebut dilakukan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Muzibur Rokhman.

Adapun santunan JKM yang diserahkan Bupati Situbondo diberikan kepada Non ASN atas nama almarhum Yunis Poppy Indriany bekerja di SD Negeri 2 Tenggir, di terima oleh Ahli waris atas nama Ahmad Fausi, JKM sebesar Rp. 42.000.000.

Selanjutnya, Guru Non ASN di SD Negeri 2 Talkandangan atas nama Matrawi. JKM Rp. 42.000.000, Beasiswa Rp. 82.500.000 total santunan yang diterima Rp. 124.500.000. Kemudian, Perangkat Desa atas nama Almarhum Heru Budi Handoko bekerja di Pemerintah Desa Perante, menerima JKM RP. 42.000.000, Beasiswa Rp. 90.000.000, total santunan Rp. 132.000.000.

Selain itu, santunan kepada ahli waris Almarhum Lukman Akbar Abadi bekerja sebagai Perangkat Desa Besuki, JKM Rp.42.000.000, JHT Rp. 1.431.736, JP 759.000 dan total santunan Rp. 44.190.759.

Kemudian, santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Yogandaru, bekerja di Pemerintah Desa Sliwung menerima JKM Rp.42.000.000, beasiswa kelas VI Rp 76.500.000 dan TK B Rp. 87.000.000, total Santunan Rp. 205.500.000

Santunan juga di terima ahli waris almarhumah Alfiatin, S.Pd, pengajar di KB 2 Tenggir, mendapatkan santunan JKM Rp. 42.000.000 dan ahli waris almarhum Tukini bekerja di KB 02 Kalimas mendapatkan santunan JKM 42.000.000.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Muzibur Rokhman mengatakan melalui jaminan tersebut, para pekerja dapat lebih produktif kerja tanpa cemas karena sudah ada yang siap menjamin jika terjadi risiko kerja maupun kematian.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, kami memberikan pemahaman serta literasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaring pengaman sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan lainnya. Bagi pekerja rentan atau pekerja Bukan Penerima Upah, syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan masih berusia minimal 15 tahun, dan belum berusia 65 tahun,” jelas Muzibur Rokhman.

Lebih lanjut, Muzibur Rokhman menjelaskan, hanya dengan bayar iuran Rp16.800 per orang per bulan, maka masyarakat sudah mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. iuran dapat dibayarkan di muka selama 12 bulan iuran,” tuturnya.

Di lain pihak, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ketika dimintai komentar media ini terkait penyaluran santuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 7 ahli waris mengatakan, seluruh pekerja dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, baik dari perusahaan maupun secara mandiri melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Tadi kita sudah menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Situbondo kepada 7 ahli waris. Semoga santunan yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu dan meringan beban hidup keluarga almarhum. Untuk selanjutnya, kita akan dukung program BPJS Ketenagakerjaan Situbondo,” kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button