Nasional

BPAN AI DPC Banyuwangi Sambut Positif Pencabutan PERPRES Investasi Minuman Keras Oleh Jokowi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan membatalkan lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai bagian usaha yang bisa mendapatkan modal.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3/2021).

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan satu dari 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 lalu.

Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI) DPC Kabupaten Banyuwangi yang senantiasa melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap semua kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan serta pengelolaan negara, menyambut positif atas keputusan Presiden Joko Widodo yang telah mencabut dan membatalkan lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai bagian usaha yang bisa mendapatkan modal.

“Alhamdulillah perpres tersebut sudah dicabut dan dibatalkan, demi masa depan anak bangsa dan demi menjaga moral generasi muda sebagai aset negara,” kata Ketua DPC BPAN AI Banyuwangi Alif Hudi Widayat, Selasa (02/3/2021).

Sebelumnya, penolakan perpres tersebut datang dari berbagai lembaga dan elemen masyarakat Indonesia. Mereka secara tegas menolak terkait legalisasi investasi produksi minuman keras. Termasuk dalam hal ini DPC BPAN AI Banyuwangi juga melakukan penolakan.

Alif menyebutkan beberapa alasan penolakan perpres tersebut, pertama larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Kesehatan DPC BPAN AI Banyuwangi dr. Didik Sulasmono sepakat bahwa minuman beralkohol memberi dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Menurutnya hasil cukai yang diperoleh negara tak sebanding dengan besarnya kerugian sosial yang muncul. Dampak buruk miras sangat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Aturan tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an [kerugian] bagi rakyatnya,” kata dr. Didik Sulasmono

Disisi lain, Hakim Said, selaku Ketua Dewan Pembina BPAN AI Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah untuk lebih mempertimbangkan kembali peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dapat merugikan masa depan anak bangsa sebagai salah satu aset negara.

“Janganlah pemerintah dan dunia usaha selalu menempatkan masyarakat sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya”, sergahnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button