Nasional

BPHN Adakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Pengelolaan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan

BeritaNasional.ID, Jakarta – Rabu (12/8/2020), dalam rangka melakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Pengelolaan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan ini dilakukan untuk menjaring berbagai isu dan permasalahan Pengelolaan Mineral dan Batubara di Indonesia. Pada kegiatan ini dihadiri pula oleh Prof. H.R. Benny Riyanto (Kepala BPHN), Liestiarini Wulandari (Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional) dan Audy Murfi (Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional) selaku Moderator.

Mengawali kegiatan FGD kali ini Prof. Benny Riyanto, menyampaikan bahwa BPHN mengangkat tema ini berdasarkan RPJMN IV 2020-2024, yaitu mencapai sasaran ekonomi makro 2020-2024 dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dimana salah satunya yaitu dengan peningkatan nilai tambah pertambangan dengan mendorong hilirisasi pertambangan.

Hal ini tercantum pula dalam RKP 2020 (Perpres No. 61 Tahun 2019) dimana dikatakan bahwa salah satu sasaran dan indikator pembangunan bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yaitu meningkatkan nilai tambah industry mineral dan perambahan berkelanjutan.

Oleh karena itu untuk memperkaya dan memperdalam informasi terkait pelaksanaan UU Minerba, maka FGD ini mengambil tema “Kebijakan Dan Pelaksanaan Hukum Terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan.”

Diharapkan Pokja mendapatkan data, materi dan informasi yang dapat memperkaya pokja dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pokja dapat menghasilkan rekomendasi yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Bapak Hendra Sinadia selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia yang ikut hadir sebagai salah satu pembahas makalah pada FGD kali ini menyatakan bahwa Permasalahan terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara ini merupakan tema yang sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut, terlebih lagi Setelah diundangkannya Undang-Undang Minerba Perubahan yaitu UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bantubara yang tidak dapat dipungkiri memberikan dampak positif bagi industri pertambangan batubara seperti contohnya tata kelolanya yang akan menjadi menjadi lebih baik dengan penerapan sanksi pidana dan administrative yang lebih tegas dan lebih berat di dalam UU Minerba terbaru ini, dan juga kepatuhan terhadap reklamasi dan pasca tambang.

Sebagai penutup dari kegiatan ini, Busyra Azhari selaku Ketua Pokja menyampaikan bahwa Tim Pokja mendapatkan banyak sekali masukan dari pembahas makalah yang ikut serta pada FGD kali ini, namun beberapa hal perlu saya sampaikan adalah untuk seluruh K/L pasti melihat berdasarkan Kewenangan yang melekat dari seluruh K/L terkait, namun perlu kita samakan persepsi terkait kewenangan ini agar adanya harmonisasi dan koordinasi yang lebih baik dan tentunya adanya penguatan terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, dan perlindungan terhadap lingkungan tutur nya.

Pada kesempatan ini juga dihadiri oleh Agus Suyadi selaku Kepla Biro hukum Kementerian ATR/BPN, Marissa AF Sianipar, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Dalam negeri, Perwakilan Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Maryati Abdullah dari Pubilsh What You Pay, Sony Kementerian ESDM dan tentunya seluruh Anggota Pokja Pengelolaan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button