DaerahJawa TimurSitubondo

BPJamsostek Situbondo dan Bawaslu MoU Perlindungan Jaminan Sosial Untuk 2015 PTPS

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap 2015 Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara atau PTPS di seluruh Kabupaten Situbondo, BPJamsostek Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo menandatangani Master Of Understanding (MoU), Selasa (30/1/2024).

MoU antara Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo bukan hanya kali ini saja, namun pada tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Situbondo juga melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan perlindungan terhadap pengawas pemilu Kecamatan atau Panwascam dan pengawas Kelurahan/Desa atau disebut PKD.

Dalam MoU ini, ribuan PTPS tersebut diharuskan mendaftar secara mandiri. Apabila sudah terdaftar, maka PTPS akan mendapatkan dua program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Setiap PTPS nantinya akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudisthira.

Lebih lanjut, Herry Yudisthira mengatakan, setiap orang PTPS membayar iuran sebesar Rp. 11.730,- atau 0,54 persen dari UMK Situbondo dan hanya dibayar untuk dua bulan tersebut saja Februari dan November 2024. Sedangkan, keuntungan PTPS terdaftar di BPJamsostek apabila mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatannya mulai dari berangkat ke pelayanan medis hingga dinyatakan sembuh di tanggung dan selama tidak bekerja karena sakit, maka penghasilan selama sakit akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris peserta BPJamsostek akan mendapatkan santunan maksimal 48 kali gaji ditambah santunan beasiswa untuk dua orang anak dengan total maksimal 174 juta rupiah atau per anak 87 juta rupiah. Jika mengalami kecacatan parah atau permanen dan atau tingkat kecacatannya 70 persen akan mendapatkan santunan sebesar 56 Kali Gaji,” kata Herry Yudisthira.

Dilain pihak, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menjelaskan, seluruh PTPS harus mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena tidak akan ada yang tau apa yang akan terjadi saat pelaksanaan pemilu nantinya. Untuk itu, kepesertaan bagi PTPS menjadi hal yang penting.

Ahmad Faridl Ma’ruf menjelaskan, saat ini ada 3 Pengawas yang mengalami kecelakaan kerja dan hanya 1 yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dan dua peserta tidak mau melaporkan peristiwanya karena luka ringan. “Saya berharap semua jajaran bisa tertib dalam pembayaran iuaran BPJamsostek, apalagi untuk PTPS yang menjadi peserta BPJamsostek hanya membayar iuaran Rp. 11.730,- dan masa kerjanya hanya satu bulan,” kata Ketua Bawaslu Situbondo.

Untuk pembayaran iuaran BPJamsostek, sambung Ahmad Faridl Ma’ruf, akan dikoordinir per kecamatan, walaupun semua PTPS menjadi peserta mandiri. “Ini bukan inisiatif, tapi harus PTPS harus didaftarkan sebagai langkah antisipatif jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama nantinya,” tegas Ahmad Faridl Ma’ruf (Heru / Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button