Kalimantan Barat

Kapolres Sekadau Kunjungi Kantor Inspektorat dan Kantor Satpol PP Sekadau

BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melanjutkan kunjungan silaturahmi ke beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Sekadau yaitu di Kantor Inspektorat dan Kantor Satpol PP Kabupaten Sekadau.

Di Kantor Inspektorat Kabupaten Sekadau, Kapolres AKBP I Nyoman Sudama diterima dengan hangat dan ucapan terimakasih oleh Inspektur Inspektorat Sekadau, Awan Yudha Setiawan, SE., MM, di ruang kerjanya, pada Senin (29/1/2024).

Inspektur Inspektorat juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya dan pihak kepolisian Polres Sekadau telah membangun kerjasama dengan baik dan akan melanjutkan pengawasan serta dukungan pada beberapa proyek yang menjadi prioritas pada tahun 2024.

Sementara itu, di Kantor Satpol PP, Kapolres Sekadau juga disambut dengan hangat oleh Kasatpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, beserta anggota Satpol PP.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan bahwa kerjasama dan koordinasi yang selama ini telah berjalan merupakan nilai positif untuk saling menunjang tugas. Kapolres mengatakan perlunya dilaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Sekadau.

“Agar pelaksanaan razia gabungan ke tempat-tempat hiburan malam, penginapan dan tempat kost tetap rutin dilaksanakan untuk menekan terjadinya tindak pidana. Kegiatan-kegiatan tipiring (tindak pidana ringan) akan selalu dilaksanakan dengan melibatkan berbagai instansi terkait,” ucap Kapolres.

Paulus Ugang menyambut baik dan mengatakan bahwa tindak lanjut hasil pelaksanaan razia agar dimaksimalkan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang melanggar. Dalam setiap kegiatan, Kasatpol PP mengatakan pihaknya berpedoman pada Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum atau disebut Perda Tibum yang mengatur tentang perintah dan larangan pada ketertiban umum, yang menyangkut berbagai persoalan terkait ketentraman masyarakat dan ketertiban fasilitas umum. (Aji/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button