Sulbar

BPJS Bantu Iuran Kelas III Lewat Pepres Nomor 64 Tahun 2020

Polman.Sulbar.Beritanasional.id –Pemerintah Pusat Resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Kepesertaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Polman, Rosdiana Nasir mengatakan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerinntah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan Putusan tersebut, maka ditetapkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BPl Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. yaitu Rp 160.000 untuk kelas l, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas lll. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I kelas II Rp 56.000 kelas III Rp.25.000

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BPI disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas l, Rp 100.000 untuk kelas ll, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ujar Hamida saat menggelar Konferensi Pers di Warung Thala-thala, Rabu 17 Juni, siang tadi.

Semua ini, kata Hamida,  sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas Ill membayar iuran Rp 35.000. sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesenaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada. akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button