DaerahJawa TimurRagamSitubondo

BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Gelar Sosialisasi Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR,-Kantor BPJS Ketenagakerjaan Situbondo gelar sosialisasi jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kepala pasar Se Kabupaten Situbondo. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jailani dan Bayu Wibowo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Kamis (26/8/2021).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo tersebut, bertujuan untuk mengajak kepala pasar dan para pedagang pasar di seluruh Kabupaten Situbondo mengikuti program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang iuarannya perbulan hanya Rp.36.800.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jailani dalam sambutannya mengatakan bahwa, program jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting.

“Saya berharap kepada kepala pasar dan pedagang pasar ini bisa menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sangat murah hanya Rp. 36.800 per bulannya,” ujar Abdul Kadir Jailani dalam sambutannya.

Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa Pendidikan  yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Abdul Kadir, merupakan program jaminan sosial yang patut diikuti. Sebab, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, menguntungkan bagi pesertanya.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, imbuh Kadir, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip nirlaba. “BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi seluruh pekerja yang menjadi pesertanya. Untuk itu, saya minta kepada kepala pasar yang mengikuti sosialisasi ini agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Kepesertaan para pedagang pasar ini akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kantir BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Bayu Wibowo mengatakan bahwa, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntukan kepada pekerja informal atau rentan yang memiliki resiko sosial ekonomi yang bisa dialami oleh setiap pekerja. “Dimasa Pandemi Covid-19 ini, perlindungan itu sangat dibutuhkan untuk memproteksi diri apabila terjadi resiko dalam melakukan usaha pekerjaan,” jelas Bayu Wibowo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button