AdvedtorialGorontalo

BPK RI Perwakilan Gorontalo Serahkan LHP Semester II 2023

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 pada entitas se-Provinsi Gorontalo. Laporan ini diserahkan oleh Kepala BPK Ahmad Luthfi H. Rahmatullah kepada setiap kepala daerah dan masing-masing ketua DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, bertempat di Auditorium BPK, Kamis (4/1/2023).

Atas hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada lima entitas, BPK menemukan beberapa permasalahan yang bernilai rekomendasi atau berdampak pada nilai rupiah sekitar Rp82.3 miliar. Permasalahan signifikan diantaranya pada Pemprov Gorontalo atas penyelesaian pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa yang harus segera diambil keputusan.

“Temuan tersebut tersebar pada beberapa pemeriksaan, keterlambatan atas pekerjaan yang belum ditetapkan atau belum dipungut, pembayaran tidak cair, potensi kelebihan pembayaran, serta belanja barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan. Kemudian adanya potensi kegagalan struktur pada sebagian pekerjaan konstruksi bangunan yaitu paket pekerjaan rehabilitasi breakwater gantung,” ungkap Ahmad Luthfi.

Pada hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran Rp1,23 miliar atas uang muka yang belum dikembalikan, senilai Rp2,57 miliar atas pekerjaan pengadaan dan pengiriman aramgo. Kemudian potensi kekurangan pengiriman daerah senilai Rp1,4 miliar dari jaminan pelaksanaan yang tidak diperpanjang dan senilai Rp1,03 dari denda atas pekerjaan tersebut yang belum dikenakan.

“Jadi rekomendasi kami agar Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa menentukan sikap terkait permasalahan ini karena pekerjaan ini didanai oleh dana PEN dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Ahmad Luthfi.

Selebihnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan bahwa belanja daerah tahun 2022 dan 2023 sampai dengan triwulan III pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan belanja daerah dalam material. Terkecuali temuan-temuan yang disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dalam sambutannya menyampaikan temuan atas pelaksanaan anggaran merupakan pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, adanya temuan berarti terdapat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang harusnya dijalankan.

Untuk itu, Penjagub Ismail mengajak seluruh jajaran baik badan keuangan, inspektorat, sekda untuk mengawal jangan sampai temuan tersebut terjadi lagi. Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran eksekutif atas bimbingan dan pemeriksaan kepada jajaran pemda Gorontalo.

“Kepala perwakilan BPK menyerahkan laporan kepada ketua DPRD untuk memonitor, mengawasi tindak lanjut dari temuan tersebut. Sementara kami, gubernur, wali kota, bupati diserahkan untuk menindaklanjuti, apa yg kami lakukan akan diawasi dan dimonitor oleh DPRD dan BPK RI,” ungkap Ismail.

Pada kesempatan yang sama, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan penganugerahan capaian dan progres TLRHP. Untuk kategori penyelesaian tertinggi TLRHP BPK di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2022-2023 peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo peringkat kedua, dan Boalemo peringkat ketiga. Selanjutnya kategori progres tertinggi TLRHP BPK di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2022-2023 peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Gorontalo Utara, peringkat kedua Kota Gorontalo, dan peringkat ketiga Kabupaten Gorontalo.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button