“Budaya Dikit- Dikit Lapor” Mas Rio : Cermin Lunturnya Kebersamaan

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, terutama tindak pidana ringan.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, usai menandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bupati Rio, penerapan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat. Ia menyebut bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal atau pemidanaan di pengadilan.
“Kami sangat mendukung kesepakatan keadilan restoratif ini, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu perkara pidana,” ujar Rio dalam keterangan resminya di Situbondo,
Bupati Rio menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, terutama tindak pidana ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, atau kasus antar tetangga, pendekatan keadilan restoratif lebih efektif dan berkelanjutan. Ia mendorong masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan ketimbang melaporkan segala permasalahan ke aparat penegak hukum.
“Yang utama itu selesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Jangan sampai langsung menempuh jalur hukum. Ini yang perlu kami upayakan terus ke masyarakat,” kata Rio.
Dalam kerangka keadilan restoratif, penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi damai. Fokusnya bukan pada penghukuman, tetapi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.
Bupati Rio juga menyinggung kondisi sosial di Situbondo saat ini yang menurutnya mulai kehilangan jati diri sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong.
“Budaya kita sekarang sedikit-sedikit lapor polisi, sedikit-sedikit bawa ke jalur hukum. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kebersamaan kita mulai luntur,” ujarnya.
Ia menyayangkan berkurangnya fungsi pranata sosial tradisional seperti rembug desa atau keajegan dalam menyelesaikan konflik sosial. Menurutnya, banyak warga kini justru merasa puas ketika berhasil memenjarakan orang lain, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap harmoni sosial.
“Dulu kita punya budaya rembug, saling bicara, saling menegur. Sekarang, langsung lapor. Tidak ada lagi ruang dialog. Restorative justice ini bisa jadi jalan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adiluhung itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Rio menyampaikan keprihatinannya terhadap efek negatif dari pemidanaan, khususnya pada pelaku kejahatan ringan. Ia menilai bahwa penjara seringkali tidak memberikan efek jera, justru malah memperparah kondisi pelaku.
“Orang dipenjara bukannya sembuh, tapi makin jadi. Tadinya cuma jual narkoba eceran, setelah keluar malah jadi bandar. Tadinya maling ayam, setelah dipenjara jadi maling besar. Penjara kadang jadi ‘sekolah kriminal’,” ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang lebih baik, karena tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghindarkan pelaku dari lingkungan yang memperparah kondisi mental dan moral mereka.
Untuk mendukung penerapan keadilan restoratif, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya adalah melakukan penyuluhan hukum secara masif ke masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, guna meningkatkan kesadaran hukum dan mengedukasi tentang mekanisme penyelesaian perkara secara damai.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada alternatif lain selain hukum pidana. Kita akan kerja sama dengan Kejari dan tokoh masyarakat agar pendekatan ini bisa benar-benar diterima dan dijalankan,” tegas Bupati Rio.
Secara regulatif, keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjadi pionir dalam penerapan konsep RJ di Indonesia. Kini, pendekatan ini juga mulai diterapkan dalam perkara pidana umum, seperti penganiayaan ringan, pencurian kecil, dan kasus-kasus lain yang tidak menimbulkan korban jiwa atau kerugian besar.
Di Jawa Timur, kesepakatan penerapan RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Tinggi bersama Pemerintah Provinsi, yang menggandeng pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
Bupati Rio berharap, melalui penerapan keadilan restoratif, masyarakat Situbondo dapat kembali menemukan jati dirinya sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, gotong royong, dan kedamaian.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal bagaimana kita sebagai masyarakat bisa hidup berdampingan. Restorative justice mengingatkan kita bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan duduk bersama, bukan saling menjatuhkan,” pungkasnya.
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang terkait (pelaku, korban, keluarga, masyarakat), untuk secara bersama-sama menyelesaikan permasalahan dan memulihkan hubungan sosial. Pendekatan ini mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.