AsahanDaerah

Buka Ujian Kenaikan Pangkat, Ini Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan

BeritaNasional.ID – Kisaran, Sumatera Utara – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat. Karena ujian penyesuaian kenaikan pangkat hanya merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. H. John Hardi Nasution ketika mewakili Bupati dalam pembukaan kegiatan ujian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi ASN yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan di aula Melati kantor Bupati setempat, Selasa (23/11/2021).

Kemudian John Hardi menjelaskan masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut. Diantaranya pertama diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai ijazah yang diperoleh, kedua sekurang – kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir, dan ketiga setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin SH dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat itu dilaksanakan selama 2 hari. Pada hari pertama tanggal 22 November 2021 ujian tertulis, dan pada hari kedua tanggal 23 November 2021 ujian wawancara dan karya tulis bagi peserta yang memiliki ijazah strata – 1 (S1) dan diploma – III (D-III) mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap.

Adapun ketentuan kenaikan pangkat tersebut antara lain, pertama bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang setingkat, dan masih berpangkat juru muda golongan ruang I/a atau juru muda tingkat I golongan ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru golongan ruang l/c.

Kemudian bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I atau yang setingkat, surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan ruang l/a sampai dengan juru tingkat I golongan ruang l/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan ruang Il/a, pengatur muda tingkat I golongan ruang II/b, atau pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.

Dan bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh ijazah sarjana (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2), atau ijazah lain yang setara dan ijazah doktor (S3), yang masih berpangkat pengatur muda golongan ruang II/A sampai dengan pengatur tingkat I golongan ruang II/D dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda golongan ruang III/A, penata muda tingkat I golongan ruang III/b, atau penata golongan ruang III/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.

Dalam ujian tersebut terlihat hadir Kepala Kantor Regional VI BKN Medan diwakili Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Ujang Iskandar S.Sos, MSi.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button