BondowosoDaerahJawa TimurPemerintahan

Buntut Issue Jual-Beli Jabatan, Pj Bupati Panggil Seluruh Camat

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dalam pekan ini, media dihebohkan dengan ulah oknom Camat yang diduga melakukan jual-beli jabatan untuk Perangkat Desa Gadingsari Kecamatan Pakem.

Sebelumnya juga ada berita yang tidak kalah hebohnya di kota tape ini, yaitu rekrutmen Satpol PP di Kecamatan Tenggarang dengan mahar Rp 15 juta. Pelaku oknom Sekretaris Kecamatan bekerjasama dengan oknom LSM.

Melihat fenoma yang mencoreng nama baik Pemkab Bondowoso ini, Pj Bupati Drs. H. Bambang Soekwanto, MM mengumpulkan seluruh Camat di Pendopo Ki Bagus Asra, pada sabtu malam (30/12/2023).

Menurut Pj Sekda Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM membenarkan, salah satu agenda dalam pemanggilan seluruh Camat tersebut, terkait dengan jual-beli jabatan yang dilakukan oleh oknom Camat dan Sekcam.

“Pj Bupati Bambang telah memberikan peringatan pada Camat tersebut, agar tidak mengulang perbuatannya kembali. Warning tersebut juga diarahkan kepada 22 Camat lainnya,” kata Her, sapaannya.

Pejabat yang juga sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ini mewanti-wanti agar seluruh Camat tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Jika ada ASN melakukan pelanggran, lanjutnya, sudah ada regulasi yang mengaturnya. Didalamnya ada sanksi atas perbuatannya. Tapi harus disertai dengan bukti pelanggaran. Jadi tidak berdasarkan asumsi atau dugaan.

Dikatakan, dalam mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Pemkab akan melakukan tindakan secara profesional. Bukan berdasar like and dislike. Sehingga sanksinya sesuai dengan pelanggarannya.

Dikonformasi dengan pengangkatan tenaga honorer, Haeriyah mengatakan, sejak tahun 2022, seluruh Pemkab/Pemkot seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Kecuali, mendapat ijin dari Kementerian dengan posisi tertentu.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button