AsahanDaerah

Bupati Asahan Kembali Menerima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK – RI

BeritaNasional.ID, Kisaran – Bupati H. Surya BSc menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang ada terkait keberhasilan Pemerintah Kabupaten Asahan yang kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut – turut selama 4 tahun dari BPK – RI perwakilan Sumatera Utara.

Hal itu dikemukakan Bupati Asahan dalam sambutannya ketika menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK – RI di auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (19/5/2021).

Dalam kesempatan itu H. Surya BSc mengucapkan terima kasih kepada BPK – RI perwakilan Sumatera Utara atas opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

Dikatakannya, predikat WTP ini merupakan yang ke empat kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Asahan secara berturut – turut mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Untuk itu mari bersama – sama kita pertahankan predikat ini dan kalau bisa kita tingkatkan lagi, ucap Surya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap SH, MH yang turut hadir bersama Bupati dan Wakil Bupati Asahan dalam penerimaan opini WTP itu. Baharuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK – RI perwakilan Sumatera Utara yang telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten asahan dengan baik.

Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai dengan ketentuan Undang – Undang, saya dan seluruh masyarakat Kabupaten Asahan juga berterima kasih kepada Bupati atas keberhasilan Pemkab memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut – turut, ujar Ketua DPRD Asahan.

Sementara Kepala BPK – RI perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE, MM, Ak, CA, CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK – RI ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan.

Menurut Panjaitan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Namun begitu, Kepala BPK – RI perwakilan Sumatera Utara itu mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang – Undang.

Karena sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, tandas Eydu Oktain Panjaitan.

Diakhir acara Bupati H. Surya BSc didampingi Wakil Bupati H. Taufik Zainal Abidin dan Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap SH menanda tangani dukungan pembangunan zona integritas BPK – RI perwakilan Sumatera Utara menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button