Bupati Hapus Denda PBB

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemkab Bondowoso memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Wajib Pajak (WP) terhitung sejak1 September 2025. Dengan tidak usah membayar dendanya.
Penghapusan denda pajak berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025. Langkah inovatif ini dilakukan untuk mencapai target dari sector penerimaan pajak. Mengingat penerimaan pajak masih jauh dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menjelaskan deadline pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2025. Jika WP tidak lunas sampai ahir bulan dimaksud akan dikena denda 1% setiap bulan dari nilai pajak.
“Untuk meringankan beban warga dan agar capaian dari sector pajak bisa tercapai, maka denda tersebut dihapus hingga tanggal 31 Oktober 2025. Jadi WP hanya membayar pajak saja, tanpa denda,” kata Dodik, sapaanya.
Bupati KH. Abd. Hamid Wahid berharap, lanjut mantan Camat Curahdami ini, dengan dihapusnya denda, masyarakat melunasi pajaknya. Agar pembangunan di Bondowoso lancar. Sebab pajak tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bangunan.
Dodik menargetkan pendapatan dari sector PBB tahun ini Rp17,38 miliar. Namun hingga penghujung tahun ini baru terealisasi Rp8,49 miliar atau sekitar 48,83 persen. Jadi masih tersisa sisa Rp8,89 miliar.
Jumlah Desa dan Kelurahan di Bondowoso 213 yang tersebar di 23 Kecamatan. Dari ratusan desa dan kelurahan tersebut, baru 47 Desa yang lunas PBB. Sementara sisanya 166 Desa dan Kelurahan belum lunas.
Top skor pelunasan PBB diraih oleh Kecamatan Klabang, 100% lunas, Rp490,9 juta. Dan kecamatan terbuncit setoran pajaknya Kecamatan Tamanan, hanya 20% dari total setoran pajak Rp718,9 juta. (Syamsul Arifin/Bernas)