DaerahEks Keresidenan Madiun

Bupati Madiun Pimpin Rakor Rumuskan Surat Edaran Untuk Mengatur Kegiatan Ibadah Ramadhan

BeritaNasional.ID, Madiun -Bupati Madiun H. Ahmad Dawami didampingi Sekda Tontro Pahlawanto dan pihak terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk merumuskan Surat Edaran (SE) terbaik yang mengatur seluruh kegiatan ibadah di bulan suci bagi umat Islam ini, sekalipun Kabupaten Madiun sudah menyusun konsep SE yang cukup representatif, namun perlu dirembuk dalam Rakor ini sebelum benar-benar diedarkan ke masyarakat.

Dikatakan Bupati, hingga saat ini kasus covid masih fluktuatif sehingga seluruh kegiatan di bulan Ramadhan harus diatur. Karena menurutnya, yang perlu diatur adalah kerumunannya karena hal itu berpotensi menyebarkan covid – 19. “Seperti saat buka dan sahur bersama perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan. Untuk itu diperlukan aturan yang baik yang dituangkan dalam Surat Edaran tanpa mengurangi nilai ibadah sambil kita menunggu arahan dari Provinsi maupun Pusat,” ujar Bupati, Senin (12 /4/2021)

Dalam rapat ini, peserta dipersilakan memberikan masukan dan pandangannya. Ada yang usul agar gugus tugas covid di desa lebih pro aktif mengawasi prokes bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah Bulan Ramadhan di masjid dan mushola di wilayah desa, maupun masjid yang di pinggir jalan raya.

 

Diharapkan pula agar para tokoh agama turut mengingatkan jemaah agar mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, diperlukan komunikasi yang baik kepada takmir masjid untuk menghindari kesalah-pahaman. Dan masih banyak masukan dan saran dari peserta rapat.(Is)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button