AdvedtorialDaerahPemkab SidrapSidrap

Bupati Sidrap Dollah Mando Buka Sosialisasi Perbup Pembatasan Sampah PSP

BeritaNasional. ID, Sidrap – Bupati Sidrap H. Dollah Mando membuka sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP),  di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Selasa,  8 Oktober 2019.

Sosialisasi dihadiri para unsur OPD, para Camat, Kepala Desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap. Tujuannya, untuk menyebarluaskan latar belakang dikeluarkannya Perbup tersebut, sehingga masyarakat dapat melakukan pembatasan timbulan sampah PSP.

Di depan peserta sosialisasi Dollah Mando mengatakan, pengolahan sampah seperti pembatasan timbulan sampah PSP merupakan salah satu kriteria untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2019-2020.

“Untuk mempertahankan Piala Adipura kata Dollah Mando,  diperlukan upaya bersama dalam pengolahan sampah, termasuk penanganan sampah plastik sekali pakai,” ungkap Dollah Mando.

Dalam Sosialisasi tersebut,  Bupati Sidrap Dollah Mando  didampingi Kadis Perumahan Rakyat KPPLH Sidrap, Hj. Aryani Tajuddin.

Lanjut Dollah Mando mengharapkan instansi terkait, Desa dan Kelurahan untuk melakukan gerakan dan inovasi dalam penanganan masalah sampah tersebut. Misalnya, mengoptimalkan bank sampah, daur ulang, gerakan tidak menggunakan wadah plastik sekali pakai dan lainnya.

“Sampah tidak boleh Kita anggap remeh. Agar tidak menjadi ancaman serius yang bisa berdampak buruk pada lingkungan, perlu dilakukan inovasi–inovasi supaya sesegera mungkin mengatasi masalah sampah,” pesan Dollah Mando.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan, sampah PSP merupakan sampah yang terbuat dari bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polythylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk sekali pakai.

Sampah PSP dapat berupa, kantong berbahan plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Pembatasaan timbulan sampah PSP merupakan upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button